NAGAN RAYA, GEMADIKA.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya resmi melakukan penahanan terhadap satu orang terduga pelaku tindak pidana penggelapan yang terjadi di Toko Indomaret Desa Ujong Fatihah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, yang merupakan tempat pelaku bekerja.

Penahanan dilakukan pada Jumat, 20 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 WIB oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Nagan Raya, berdasarkan laporan polisi yang diterima sebelumnya.

Terduga pelaku diketahui berinisial H.R. (28), seorang laki-laki yang bekerja sebagai karyawan Toko Indomaret dan beralamat di Kabupaten Aceh Selatan. Ia diduga terlibat dalam kasus penggelapan uang di tempatnya bekerja tersebut.

Baca juga :  Sambut Iduladha 1447 H, Pemkab Nagan Raya Gelar Gerakan Pangan Murah di 10 Kecamatan

Kasus ini bermula saat pihak pengelola toko menerima notifikasi transaksi top up dan kemudian melakukan pengecekan terhadap isi brankas. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya kekurangan uang dengan jumlah mencapai sekitar Rp33,5 juta. Atas temuan tersebut, pihak manajemen langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nagan Raya untuk ditindaklanjuti.

Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat dalam menangani kasus tersebut.

“Benar, kami telah melakukan penahanan terhadap satu orang terduga pelaku tindak pidana penggelapan. Saat ini tersangka sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Satreskrim Polres Nagan Raya,” ujar AKP Muhammad Rizal.

Baca juga :  Uang Rakyat Rp29 Milliar Untuk Parpol:SAPA Desak Buka Laporan Penggunaan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini guna melengkapi berkas perkara serta mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan meningkatkan pengawasan dalam pengelolaan keuangan, guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa,” tambahnya.

Adapun terhadap terduga pelaku, penyidik menerapkan Pasal 488 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penggelapan.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Nagan Raya masih terus melakukan proses penyidikan lebih lanjut serta melengkapi administrasi penyidikan (Mindik). (Rahmat P Ritonga)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami