LAMPUNG TIMUR, GEMADIKA.com — Polemik pemecatan sembilan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Timur hingga kini belum menemui titik terang. Di tengah persoalan internal yang masih berlangsung, rencana pelaksanaan Konferensi Kabupaten (Konferkab) ke-VIII PWI Lampung Timur diprediksi berpotensi memicu gejolak baru.
Informasi yang beredar menyebutkan Konferkab PWI Lampung Timur rencananya akan digelar di Balai Wartawan H. Solfian Akhmad, markas PWI Provinsi Lampung.
Rencana tersebut dinilai berpotensi memunculkan reaksi dari sembilan anggota PWI yang sebelumnya diberhentikan melalui surat pleno Ketua PWI Lampung Timur.
Dianggap Belum Menyelesaikan Persoalan Internal
Sejumlah anggota yang diberhentikan menilai langkah melanjutkan agenda Konferkab di tengah polemik yang belum terselesaikan menunjukkan kurangnya kepekaan organisasi terhadap persoalan internal.
Bagi mereka, persoalan tersebut bukan sekadar terkait jabatan atau kepengurusan organisasi, tetapi telah menyentuh persoalan etika, prinsip, serta harga diri sebagai bagian dari keluarga besar PWI.
Mereka juga merasa aspirasi dan keberatan yang selama ini disampaikan belum sepenuhnya mendapatkan ruang untuk didengar secara terbuka.
Salah satu anggota yang diberhentikan, Abu Mansyur, menilai polemik tersebut tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa.
“Ini bukan sekadar soal organisasi. Kalau orang Lampung bilang, ini sudah menyangkut piil atau harga diri. Masalah rumah tangga organisasi saja belum selesai, tapi sudah mau kembali mencalonkan diri jadi ketua lagi. Kesan dipaksakan,” ujar Abu Mansyur.
Menurutnya, jika Konferkab tetap digelar tanpa penyelesaian polemik secara tuntas, bukan tidak mungkin akan muncul reaksi yang lebih besar di kemudian hari.
“Kita lihat saja nanti apa yang akan terjadi kalau konferkab tetap berjalan. Saya orang asli Negara Nabung, lahir dan besar di sini. Bahkan kantor PWI itu berada di belakang rumah saya,” tegasnya.
Minta PWI Provinsi Beri Sanksi Tegas
Selain mempersoalkan agenda Konferkab, sembilan anggota yang diberhentikan juga meminta PWI Provinsi Lampung untuk memberikan sanksi tegas kepada Ketua PWI Lampung Timur Muklis.
Permintaan tersebut merujuk pada pernyataan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Atal S. Depari, serta Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulkifli Gani Otto saat kegiatan Hari Pers Nasional di Serang.
Dalam pernyataannya, Atal S. Depari menilai pemecatan sepihak terhadap sembilan anggota PWI Lampung Timur merupakan pelanggaran serius terhadap Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.
Ia menyebut hingga saat ini tidak ditemukan pelanggaran yang dapat dijadikan dasar pemecatan terhadap sembilan anggota tersebut.
Sementara itu, Zulkifli Gani Otto menyebut kasus tersebut sebagai peristiwa yang tidak lazim dalam organisasi PWI.
“Ini unik, baru pertama saya menjadi pengurus PWI Pusat terjadi ketua PWI kabupaten memecat anggota biasa. Itu tidak masuk akal dan melanggar PD/PRT PWI,” ujar Zulkifli.
Harapkan Penyelesaian Bijak
Abu Mansyur mengaku telah berkomunikasi dengan sejumlah pengurus senior PWI Provinsi Lampung, termasuk Supriyadi Alfian dan Ketua Bidang Organisasi PWI Provinsi Lampung Eka Setiawan.
Menurutnya, dari komunikasi tersebut disampaikan bahwa Ketua PWI Lampung Timur telah diberikan sanksi. Namun hingga kini belum dijelaskan secara rinci bentuk sanksi yang dimaksud.
Ia berharap persoalan organisasi tersebut dapat diselesaikan secara bijaksana agar tidak memicu konflik yang lebih luas di tengah masyarakat.
Sementara itu, undangan peserta Konferkab ke-VIII PWI Lampung Timur telah beredar dan dijadwalkan berlangsung pada 17 Maret 2026 di Balai Wartawan H. Solfian Akhmad, Lampung.
(Fatullah)




