BANGKALAN,GEMADIKA.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan kembali menunjukkan respons cepat dan profesionalismenya dalam mengungkap tindak pidana kejahatan terhadap misteri kematian jasad perempuan di pinggir jalan desa di Desa Lombang Dajah, Kecamatan Blega, Bangkalan.

Berbekal olah TKP dan penelusuran di lapangan polisi berhasil mengamankan MH (24 tahun) yang merupakan anak tiri korban

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H. yang ditemui di Mapolres Bangkalan pada Jum’at pagi tadi (24/4) mengatakan kejadian bermula dari dugaan perselingkuhan korban yang berinisial ABF (30) dengan seorang pria berinisial MS (34).

Baca juga :  Puluhan Pemuda di Arosbaya Ikuti Diklatsar Banser 2026

“Antara korban dan pelaku ada hubungan yakni anak dan ibu tiri. Di lapangan, petugas juga mengamankan barang bukti boneka Pikachu, serta pakaian korban, dan celurit milik tersangka. Dari hasil interogasi, tersangka sakit hati karena ibu tirinya berselingkuh dengan pria idaman lain,” ungkap AKP Hafid, Jum’at (24/04/26)

AKP Hafid juga menjelaskan kronologis kejadian sadis tersebut. “Peristiwa terjadi pada Rabu (22/4/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB, saat korban yakni ABF bersama MS dan kakak MS, SH (70), berada di tepi jalan untuk mencari bus. Saat itu, pelaku yang membawa celurit mengejar ketiganya dari arah belakang. MS dan SH melarikan diri, sementara korban tertinggal. Pelaku kemudian menyerang korban hingga meninggal dunia,” tambah AKP Hafid.

Baca juga :  DPMD Bangkalan Gelar Jambore BUMDesa 2026. Bupati Lukman : Satu Desa Satu Produk Unggulan

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 459 ayat 1 KUHP subsider Pasal 458 ayat 1 tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal penjara 20 tahun. (nardi)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami