KARO, GEMADIKA.com – Kasus dugaan korupsi yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu menjadi sorotan publik. Direktur CV Promiseland itu dituntut 2 tahun penjara serta denda Rp202 juta terkait proyek pembuatan 20 video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Karo, Wira Arizona, menyebutkan bahwa Amsal menetapkan biaya pembuatan video sebesar Rp30 juta per desa. Angka tersebut dinilai lebih tinggi dari standar biaya yang seharusnya hanya Rp24,1 juta per video. Dari selisih tersebut, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp202 juta.

Kasus ini bermula pada periode 2020 hingga 2022, saat Amsal menawarkan proposal pembuatan video profil desa kepada sejumlah kepala desa di empat kecamatan, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran. Sebanyak 20 desa menyetujui kerja sama tersebut.

Dalam proposalnya, Amsal merinci 12 komponen biaya produksi, mulai dari konsep, penulisan skrip, penggunaan footage, hingga biaya produksi seperti sewa kamera, drone, mikrofon, serta jasa editing dan tenaga produksi.

Namun, berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Karo tahun 2025, sejumlah komponen biaya dinilai tidak layak dibebankan. Di antaranya biaya konsep dan ide, mikrofon klip, editing, pemotongan video, hingga dubbing. Audit tersebut menyimpulkan biaya produksi seharusnya hanya Rp24,1 juta per video.

Dinilai Ancam Ekosistem Ekonomi Kreatif

Kasus ini turut menuai perhatian dari pemerintah pusat. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat menilai perkara tersebut berpotensi menjadi ancaman bagi industri kreatif di Indonesia.

Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran, Leontinus Alpha Edison, menyebut kasus ini sebagai alarm serius bagi keberlangsungan sektor ekonomi kreatif.

”Tuduhan korupsi yang dialamatkan kepada Saudara Amsal, hanya karena perbedaan persepsi nilai jasa profesional, merupakan bentuk kriminalisasi yang dapat mematikan gairah inovasi di tingkat akar rumput,” ujar Leontinus dalam pernyataan resminya di Jakarta, Senin (30/3/2026).

Ia menilai, pekerjaan kreatif seperti pembuatan konsep, editing, hingga dubbing merupakan bagian penting yang tidak bisa dinilai nol rupiah.

”Amsal hanyalah seorang penyedia jasa profesional yang mengajukan proposal secara transparan sesuai kompetensinya. Perlu dicatat bahwa ia bukanlah pemegang otoritas anggaran yang memiliki kuasa untuk menentukan plafon dana negara,” ujarnya.

DPR Nilai Tidak Ada Unsur Mark Up

Sementara itu, Komisi III DPR RI menilai tidak terdapat unsur penggelembungan harga (mark up) dalam kasus tersebut. DPR bahkan meminta majelis hakim mempertimbangkan putusan bebas terhadap Amsal.

Dalam rapat dengar pendapat umum yang digelar di Jakarta, Senin (30/3/2026), Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan pentingnya mempertimbangkan rasa keadilan dalam penegakan hukum.

”Kerja kreatif videografer tidak memiliki harga baku tertentu sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan atau mark up dari harga baku,” ujar Habiburokhman.

Ia juga menegaskan bahwa proses kreatif seperti ide, editing, hingga dubbing tidak dapat dinilai secara sepihak tanpa mempertimbangkan nilai profesionalnya.

Komisi III DPR menilai pendekatan hukum dalam kasus ini berpotensi menghambat perkembangan industri kreatif. Oleh karena itu, DPR meminta agar putusan pengadilan tidak menjadi preseden negatif bagi sektor tersebut.

”Komisi III DPR mengajukan agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR sebagai penjamin,” kata Habiburokhman.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas karena dinilai bukan hanya persoalan hukum semata, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap profesi pekerja kreatif di Indonesia.

Dilansir dari:Kompas.id

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami