REMBANG, GEMADIKA.com – Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap bantuan hukum, muncul fenomena “paralegal abal-abal” yang seringkali mengklaim memiliki kewenangan hukum tanpa dasar yang jelas. Kondisi ini menimbulkan distorsi dalam sistem bantuan hukum dan berpotensi merugikan masyarakat.

‎Kedudukan dan Fungsi Paralegal :
‎Paralegal adalah individu yang membantu pemberian bantuan hukum, khususnya dalam kegiatan non-litigasi, edukasi hukum, dan pendampingan masyarakat.

‎Aturan tentang paralegal :

‎Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 34 Tahun 2025 merupakan aturan terbaru tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, mencabut aturan sebelumnya (Permenkumham No. 3 Tahun 2021).



‎Namun perlu ditegaskan paralegal bukan advokat dan tidak memiliki kewenangan beracara secara mandiri di pengadilan.

‎Untuk menjadi paralegal yang sah dan profesional, terdapat beberapa syarat umum yang harus dipenuhi:

‎1.Memiliki pemahaman dasar hukum
‎Tidak harus sarjana hukum, namun wajib memahami prinsip-prinsip hukum dasar.
‎2.Mengikuti pendidikan dan pelatihan paralegal
‎3.Biasanya diselenggarakan oleh lembaga bantuan hukum atau organisasi masyarakat sipil.
‎4.Terdaftar atau berada di bawah lembaga bantuan hukum resmi Misalnya di bawah organisasi seperti Lembaga Bantuan Hukum.
‎5. Memiliki integritas dan komitmen terhadap keadilan.Termasuk menjunjung etika dan tidak menyalahgunakan peran.
‎6.Tidak menjalankan praktik advokat secara ilegal
‎7. Harus memahami batas kewenangan dan tidak melakukan litigasi tanpa advokat.

‎Paralegal abal-abal biasanya:

‎1.Mengaku sebagai pengacara tanpa izin
‎2 Tidak memiliki pelatihan atau afiliasi resmi
‎3.Menarik bayaran tanpa dasar hukum
‎4.Memberikan nasihat hukum yang keliru atau menyesatkan
‎5.Menggunakan atribut hukum untuk menipu masyarakat

‎Tindakan tersebut berpotensi melanggar:

‎Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru mengatur tindak pidana penipuan. Pasal ini menyasar siapa saja yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri/orang lain secara melawan hukum, menggunakan nama/jabatan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian bohong untuk menggerakkan orang menyerahkan barang, memberi utang, atau menghapus piutang

‎Paralegal sejatinya merupakan bagian penting dalam memperluas akses keadilan. Namun tanpa standar dan integritas, peran tersebut dapat berubah menjadi ancaman.

‎Masyarakat harus memahami tidak semua yang mengaku “paham hukum” memiliki kewenangan hukum.

Baca juga :  Desa Sambung Godong Bentuk Agen Statistik Desa Cantik, Warga RT Disiapkan Jadi Pengumpul Data Digital

‎Oleh: Bagas Pamenang Nugroho,S.H., M.H. (CBP Law), Minggu (26/4/2026)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami