REMBANG, GEMADIKA.com- Proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa di Desa Sumber, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang, resmi ditunda. Keputusan tersebut diambil untuk menjaga kondusivitas wilayah setelah ratusan warga melakukan audiensi di balai desa, Senin (20/4/2026).

‎Audiensi dihadiri sejumlah unsur pimpinan daerah, di antaranya Asisten I Sekda Rembang yang juga menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinpermades, Inspektorat, Forkopimcam (Camat, Kapolsek, Danramil), serta Kepala Desa Sumber.

‎Asisten I Sekda Rembang, Teguh Gunarwaman, yang bertindak atas arahan Bupati Rembang, menyatakan bahwa penundaan dilakukan sebagai langkah pembinaan masyarakat dan menjaga ketertiban umum.

‎“Keputusan untuk menunda dan memulai kembali proses dari awal merupakan jalan tengah agar tidak terjadi konflik horizontal di masyarakat. Kami juga mengapresiasi Kepala Desa yang menerima keputusan ini demi transparansi,” ujar Teguh.

Warga Desa Sumber membentangkan spanduk saat audiensi di balai desa sebagai bentuk protes terhadap proses musyawarah pengisian perangkat desa, Senin (20/4/2026).



‎Ia menjelaskan, meskipun secara administratif tahapan seperti Musyawarah Dusun (Musdus) dan Musyawarah Desa (Musdes) telah sesuai prosedur, dinamika di lapangan menunjukkan adanya ketidakpercayaan publik yang berpotensi memicu konflik.

‎Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Sumber, Mujayin, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mengulang seluruh tahapan seleksi dari awal.

‎“Panitia lama akan dibubarkan dan dibentuk panitia baru dengan melibatkan perwakilan masyarakat. Proses penjaringan juga akan dibuka kembali, dan pendaftar lama tetap diperbolehkan mengikuti seleksi,” jelasnya.

‎Ia menegaskan bahwa pihak desa berkomitmen menjaga transparansi serta memastikan tidak ada praktik pengkondisian atau keberpihakan terhadap calon tertentu.

‎Sebelumnya, polemik mencuat akibat kebijakan mutasi internal perangkat desa serta rencana pengisian dua jabatan kosong, yakni Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan dan Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan.

‎Mutasi dilakukan dengan pertimbangan optimalisasi kinerja dan faktor usia. Namun, keberadaan pendaftar dari luar desa turut menjadi sorotan warga.

‎Mujayin menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Bupati Rembang, pendaftaran perangkat desa bersifat terbuka secara nasional. Dari tujuh pendaftar sebelumnya, empat di antaranya berasal dari luar Desa Sumber.

‎Meski demikian, terdapat mekanisme pembobotan nilai yang tetap mengakomodasi warga lokal, yakni skor 5 untuk warga desa setempat dengan domisili lebih dari dua tahun, skor 4 untuk domisili kurang dari dua tahun, skor 2 untuk warga satu kecamatan, dan skor 1 untuk pendaftar dari luar kabupaten.

‎Pemerintah Desa Sumber juga memastikan bahwa proses seleksi, baik sebelumnya maupun yang akan datang, bebas dari intervensi pihak manapun.

‎Selain itu, Mujayin turut meluruskan kekhawatiran terkait anggaran. Ia menegaskan bahwa gaji perangkat desa bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), sehingga tidak mengganggu Dana Desa (DD) yang difokuskan untuk pembangunan.

‎Ke depan, pembentukan panitia baru akan segera dilakukan melalui koordinasi dengan tokoh masyarakat. Warga diharapkan dapat mengawal proses tersebut agar tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga :  Paralegal dan Batasnya: Antara Akses Keadilan dan Potensi Penyimpangan

Aziz

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami