REMBANG, GEMADIKA.com – Sidang keempat perkara sengketa tanah kantor DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Rembang di Pengadilan Negeri (PN) Rembang, Kamis (23/4/2026), dengan agenda mediasi ketiga kembali berakhir tanpa kesepakatan.

‎Perkara dengan Nomor 13/Pdt.G/2026/PN Rbg tersebut masih berada dalam tahap mediasi yang difasilitasi mediator Sukmandari Putri, S.H., M.H. Namun, proses perundingan belum menemukan titik temu.

‎Ketua DPC PDIP Kabupaten Rembang, Ridwan, menyebut mediasi tidak berjalan efektif lantaran ketidakhadiran pihak penggugat dalam beberapa kali pertemuan.

‎”Bagaimana kita bisa berembuk ketika Penggugat 1 saja tidak pernah hadir. Dari mediasi pertama sampai ketiga tidak pernah datang,” ujarnya usai sidang.

‎Menurutnya, kehadiran para pihak menjadi kunci utama dalam proses mediasi. Tanpa kehadiran lengkap, upaya damai sulit tercapai.

‎”Semestinya kalau ingin berdamai, semua pihak harus hadir. Kami sudah menunjukkan itikad baik dengan hadir, tapi kondisi ini membuat mediasi tidak maksimal,” tambahnya.

‎Ridwan menegaskan, apabila mediasi tidak dapat dilanjutkan, pihaknya siap menghadapi proses hukum di tahap berikutnya.

‎”Kalau memang mediasi tidak bisa dilakukan, kita lanjut masuk ke pokok perkara saja,” tegasnya.

‎Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Slamet Widodo, S.H., M.H., menyatakan bahwa mediasi kali ini telah mencapai titik buntu atau deadlock. Pihaknya pun memilih melanjutkan perkara ke tahap persidangan.

‎”Intinya hari ini deadlock. Kami sudah berkoordinasi dengan prinsipal dan sepakat agar perkara ini dinaikkan ke tahap persidangan,” ungkapnya.

‎Ia menjelaskan, ketidakhadiran prinsipal disebabkan alasan kesehatan dan telah didukung surat keterangan dokter.

‎”Dalam mediasi memang sebaiknya hadir, tetapi karena alasan kesehatan kami memiliki surat keterangan dokter,” jelasnya.

‎Slamet juga menilai dalam proses selanjutnya, pembuktian akan menjadi faktor utama dalam menentukan hasil perkara.

‎”Sidang perdata itu soal data, bukan opini. Kami akan menyajikan data yang kami miliki di persidangan,” katanya.

‎Dengan berakhirnya mediasi tanpa kesepakatan, para pihak kini menunggu jadwal sidang lanjutan melalui sistem e-court untuk memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara. Sengketa ini diperkirakan akan berlanjut ke tahap pembuktian di persidangan.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami