PADANG, GEMADIKA.com – Seorang pria berinisial RD (29) di Kota Padang akhirnya ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 2 tahun.
Peristiwa memilukan ini bermula ketika ibu korban terpaksa menitipkan anaknya kepada RD saat harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Kondisi ekonomi yang sulit, ditambah pelaku yang tidak memiliki pekerjaan, membuat sang ibu tidak memiliki pilihan lain selain meninggalkan anaknya di rumah bersama ayahnya.
Namun, alih-alih merawat, pelaku justru diduga kerap melakukan kekerasan terhadap anaknya sendiri. Aksi tersebut disebut telah berlangsung selama kurang lebih satu bulan.
Ibu korban sebenarnya telah mencurigai adanya tindakan kekerasan. Setiap kali menjemput anaknya, ia menemukan luka baru di tubuh korban. Luka tersebut di antaranya bibir terluka akibat gigitan, lebam di area mata, bekas gigitan di tubuh, luka akibat tersiram air panas di bagian kaki, hingga memar di area sensitif.
Meski mengetahui kondisi tersebut, sang ibu mengaku tidak berani melapor karena berada di bawah tekanan pelaku. Setiap kali menegur RD, ia justru menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga berupa pemukulan di bagian kepala. Selain itu, pelaku juga disebut kerap mengancam jika perbuatannya dilaporkan.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah warga sekitar mencurigai adanya sesuatu yang tidak wajar. Pada kejadian terakhir, tetangga yang mendengar tangisan histeris korban segera menghubungi layanan darurat Polri di nomor 110.
Laporan tersebut langsung direspons cepat oleh pihak kepolisian. Personel dari Polresta Padang diterjunkan ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, M Yasin, mengonfirmasi bahwa RD telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait kekerasan terhadap anak dan kekerasan dalam rumah tangga.




