JAKARTA, GEMADIKA.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 19,4 kilogram yang disamarkan dalam kemasan teh China berwarna hijau.

Pemusnahan dilakukan di Pelataran TPS Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2026), dan dipimpin langsung oleh jajaran penyidik Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Barang haram tersebut merupakan hasil penyitaan dari seorang tersangka berinisial DM (51), yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah.

Plh Kasubdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Gazali Ahmad, mengatakan pemusnahan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.

“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika berisikan sabu dengan berat total 19.426,7307 gram netto,” kata Gazali dalam keterangannya, Rabu (27/5/2026).

Baca juga :  GRIB Bantah Tuduhan Hercules Todong Pistol ke Putri Ahmad Bahar, Minta Dibuktikan Secara Hukum

Menurutnya, sabu tersebut dikemas dalam 20 bungkus teh China merek “Guanyiwang” untuk mengelabui petugas saat proses distribusi.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti lebih dulu diperiksa oleh tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri guna memastikan kandungan narkotika di dalamnya. Pemeriksaan itu turut disaksikan pihak kejaksaan dan Provos Polri.

“Proses pemeriksaan dilakukan oleh petugas Puslabfor dengan disaksikan bersama-sama petugas yang hadir,” jelasnya.

Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin insinerator bersuhu tinggi hingga seluruh barang bukti berubah menjadi abu.

“Barang bukti dimasukkan ke dalam insinerator hingga menjadi abu dan bersih tak berbekas,” ungkap Gazali.

Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 21,1 kilogram di wilayah Riau. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang terduga kurir berinisial DM.

Baca juga :  Indonesia Jadi Negara Pertama Pembeli Drone Tempur Siluman KIZILELMA dari Turki

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Kabupaten Siak, Riau. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka di sebuah bengkel motor di Jalan Lintas Minas–Perawang.

“Tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Riau,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso.

Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok dan jalur distribusi narkoba yang lebih luas.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami