BATU BARA, GEMADIKA.com — DPRD Kabupaten Batu Bara kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda strategis: mendengarkan pandangan umum seluruh fraksi atas Nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk badan hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), Senin (11/5/2026).
Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, forum ini dihadiri unsur pimpinan DPRD, perwakilan Pemkab Batu Bara, OPD, Forkopimda, serta seluruh anggota DPRD. Satu per satu fraksi menyampaikan sikap politiknya — dan hasilnya, mayoritas kompak memberikan lampu hijau.
Mayoritas Fraksi: Dukung Lanjutkan Pembahasan
Secara umum, mayoritas fraksi menyatakan menerima dan mendukung pembahasan Ranperda untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Mereka berharap perubahan status badan hukum ini dapat memperkuat tata kelola perusahaan daerah agar lebih profesional, transparan, dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Batu Bara.
Fraksi PDI Perjuangan memberikan dukungan dengan harapan lahirnya tata kelola BUMD yang lebih sehat dan sungguh-sungguh berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Fraksi Gerindra, PKS, dan PAN juga seragam menyampaikan dukungan agar pembahasan Ranperda berjalan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fraksi KDRI: Dukung tapi Minta Audit Independen
Berbeda dari fraksi pendukung lainnya, Fraksi KDRI memberikan catatan kritis yang tidak bisa diabaikan. Fraksi ini meminta pemerintah daerah untuk menyajikan hasil audit independen terhadap kondisi keuangan perusahaan saat ini sebelum perubahan status dilakukan. Fraksi KDRI juga menekankan perlunya jaminan bahwa perubahan badan hukum ini benar-benar berdampak pada peningkatan PAD — bukan justru menjadi beban baru bagi keuangan daerah.
Fraksi KPN: Jangan Lupakan Krisis Air Bersih
Yang menarik, Fraksi Karya Pembangunan Nasional (KPN) memanfaatkan momen paripurna ini untuk menyuarakan persoalan yang lebih langsung dirasakan warga — krisis distribusi air bersih. Fraksi KPN mendesak pemerintah daerah segera menormalisasi distribusi air bersih dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem operasional PDAM agar persoalan serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.
Langkah Penyesuaian Regulasi Nasional
Perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda dinilai sebagai langkah penting dalam menyesuaikan diri dengan regulasi nasional tentang pengelolaan BUMD. Perubahan ini sekaligus diharapkan dapat memperkuat posisi perusahaan daerah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Kabupaten Batu Bara secara lebih optimal.
Rapat paripurna ini menjadi bagian krusial dalam proses legislasi daerah yang pada akhirnya akan menentukan arah pengelolaan BUMD Kabupaten Batu Bara ke depan — apakah benar-benar mampu menjadi lokomotif ekonomi daerah atau hanya sekadar perubahan nama di atas kertas.
Penulis: Jumaidi





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan