REMBANG, GEMADIKA.com – Viralnya dugaan kasus pemerasan yang menyeret sejumlah oknum advokat di Kabupaten Rembang mendapat sorotan dari kalangan praktisi hukum. Menurut praktisi hukum dari MYK Law Firma Rembang, persoalan tersebut dinilai dapat mencederai marwah profesi advokat sebagai penegak hukum yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan keadilan.
Kasus yang kini tengah dalam proses penyelidikan Aparat Penegak Hukum (APH) itu dinilai menjadi perhatian serius karena berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat.
Menurut ahli hukum dari MYK Law Firma, Dr (C) Mohammad Yusron Kholidi S.Sy., S.H., M.H., profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi yang mulia. Ia menyebut, apabila dugaan pemerasan tersebut terbukti dilakukan oleh oknum advokat, maka tindakan itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana sekaligus pelanggaran kode etik profesi yang berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap dunia advokasi.
”Advokat seharusnya menjadi pelindung bagi masyarakat yang mencari keadilan, bukan justru menjadi beban atau pihak yang menekan masyarakat demi keuntungan pribadi,” tegasnya.
Dukungan Terhadap Penegakan Hukum
Terkait proses penyelidikan yang sedang berjalan, MYK Law Firma menyatakan dukungannya kepada pihak kepolisian dan APH untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan dan profesional.
Langkah tegas dari APH dinilai penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap dunia advokasi, khususnya di Kabupaten Rembang. Selain itu, penegakan hukum yang objektif diharapkan mampu memberikan efek jera agar praktik-praktik yang merusak citra penegak hukum tidak kembali terulang.
Komitmen Kawal Kepentingan Warga
MYK Law Firma selama ini dikenal aktif mengawal berbagai persoalan masyarakat, mulai dari isu lingkungan hingga sengketa infrastruktur di sejumlah wilayah desa di Kabupaten Rembang.
Dalam menyikapi isu dugaan pemerasan tersebut, pihaknya menegaskan komitmen untuk tetap menjalankan pendampingan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai koridor hukum yang berlaku.
”Kami di MYK Law Firma Rembang tetap berkomitmen untuk mengawal kepentingan dan aspirasi warga dengan cara-cara yang profesional serta sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.
Pihak firma hukum juga menghimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan praktik janggal maupun tekanan yang tidak wajar dari pihak yang mengaku sebagai pendamping hukum. Masyarakat diminta lebih selektif dalam memilih kuasa hukum yang memiliki integritas serta komitmen nyata terhadap keadilan.




