BATU BARA, GEMADIKA.com — Pemerintah Kabupaten Batu Bara memberikan jawaban resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, Senin (11/5/2026).

Rapat yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Batu Bara itu dihadiri unsur pimpinan DPRD, perwakilan Pemkab Batu Bara, OPD, Forkopimda, serta seluruh anggota DPRD. Bupati Batu Bara dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Sekretaris Daerah yang menyampaikan penjelasan resmi atas arah kebijakan perubahan badan hukum BUMD dimaksud.

BUMD Harus Profesional, Transparan, dan Akuntabel

Dalam penyampaiannya, Pemkab Batu Bara menegaskan bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki peran yang sangat strategis — bukan hanya sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi daerah, tetapi juga sebagai sumber kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, pengelolaan BUMD wajib dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga :  DPRD Toba Beri Rekomendasi Keras untuk Bupati, Wabup Audy: Sebagian Sudah Berjalan!

Jejak Hukum PT PBB dari Masa ke Masa

Pemerintah menjelaskan perjalanan panjang dasar hukum BUMD Kabupaten Batu Bara. Diawali dengan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Batu Bara Berjaya, yang kemudian mengalami perubahan menjadi Perseroan Terbatas Pembangunan Batra Berjaya melalui Perda Nomor 9 Tahun 2013.

Kini, seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, pemerintah daerah menilai perlu dilakukan penyesuaian kembali menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) agar selaras dengan regulasi yang berlaku saat ini.

Empat Tujuan Utama Perubahan

Perubahan bentuk hukum ini bukan sekadar formalitas penyesuaian regulasi. Pemkab Batu Bara menegaskan ada empat tujuan strategis yang ingin dicapai melalui perubahan ini:

Baca juga :  Tragis! Saat Blackout Sumut, Dua Karyawan Toko Tewas Diduga Keracunan Asap Genset

Pertama, memperkuat fungsi dan peran BUMD dalam memberikan kontribusi nyata bagi daerah. Kedua, menghasilkan keuntungan yang layak bagi kas daerah. Ketiga, memperbaiki tata kelola perusahaan agar lebih profesional dan transparan. Keempat, mempertegas identitas entitas bisnis milik Pemerintah Kabupaten Batu Bara di mata publik dan mitra usaha.

Harapan: Kebijakan yang Kuat secara Hukum dan Berdampak Nyata

Melalui pembahasan lanjutan Ranperda di tingkat Panitia Khusus (Pansus), DPRD dan Pemkab Batu Bara diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang tidak hanya memenuhi aspek hukum semata, tetapi juga mampu memperkuat kinerja BUMD demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batu Bara secara nyata dan berkelanjutan.

Penulis: Jumaidi

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami