BATU BARA, GEMADIKA.com — Musibah memilukan mengguncang warga Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Sabtu (23/5/2026). Empat orang karyawan toko aksesoris handphone ACC Indrapura ditemukan tergeletak tak sadarkan diri di dalam kamar ruko tempat mereka tidur. Dua di antaranya dinyatakan meninggal dunia, sementara dua lainnya berhasil diselamatkan.

Dugaan kuat mengarah pada keracunan gas karbon monoksida (CO) dari asap mesin genset yang beroperasi di ruangan tertutup tanpa ventilasi memadai saat para korban terlelap tidur.

Pagi Tak Buka, Telepon Tak Diangkat — Firasat Buruk Terbukti

Peristiwa ini pertama kali terendus sekitar pukul 08.00 WIB, ketika Dinda Selvira Manalu, seorang rekan kerja para korban, tiba di toko seperti biasa. Ia mendapati toko masih tertutup rapat dan semua panggilan telepon kepada para korban tidak mendapat respons sama sekali.

Merasa ada yang tidak beres, pimpinan toko bernama Edo Setiawan meminta bantuan warga untuk membuka pintu ruko. Barulah sekitar pukul 12.30 WIB pintu berhasil dibuka dan pemandangan mencengangkan langsung menyambut: keempat karyawan tergeletak tak berdaya di dalam ruangan.

Baca juga :  Sumatera Gelap Total, Formappel'RI Murka: Copot Dirut dan GM PLN UID Sumut — Rakyat Bukan Tempat Buang Salah!

Dua Tewas, Dua Selamat

Dari empat korban yang ditemukan, dua orang dinyatakan meninggal dunia, yakni RR (24), warga Kota Tebing Tinggi, dan AA (22), warga Kabupaten Serdang Bedagai. Innalillahi wa inna ilaihi raji’un.

Sementara dua korban lainnya, M (22) dan DCA (17), berhasil dievakuasi dalam kondisi masih hidup dan langsung mendapatkan perawatan medis di RSUD Bidadari Kabupaten Batu Bara.

Polisi Langsung Olah TKP

Personel Polsek Air Putih bersama Sat Reskrim dan Unit Inafis Polres Batu Bara segera tiba di lokasi begitu menerima laporan. Tim dipimpin langsung oleh Kapolsek Air Putih AKP Rahmad R. Hutagaol, S.H., M.H., bersama Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Masagus Z.D., S.T.K., S.I.K., M.H.

Petugas langsung melakukan olah TKP, evakuasi korban, pemeriksaan saksi-saksi, dokumentasi, serta koordinasi dengan pihak terkait. Kedua korban meninggal selanjutnya dibawa ke RSUD Bidadari Batu Bara untuk pemeriksaan Visum et Repertum (VER). Namun pihak keluarga korban diketahui menolak dilakukan autopsi dan telah membuat surat pernyataan penolakan resmi.

Saat dikonfirmasi awak media, keluarga korban menyampaikan dengan tenang bahwa yang terpenting pihak pengelola toko bertanggung jawab dan almarhum dapat segera dipulangkan.

Baca juga :  Dukung Pendidikan Islam di Sumut, Bupati Batu Bara Hadiri Milad ke-68 UNIVA Medan dan Dorong Lahirnya Fakultas Vokasi

Bahaya Genset di Ruangan Tertutup

Peristiwa ini menjadi sorotan serius terkait keselamatan penggunaan mesin genset. Gas buangan genset mengandung karbon monoksida (CO) — gas beracun yang tidak berwarna dan tidak berbau, namun sangat mematikan jika terhirup di ruangan tertutup tanpa sirkulasi udara yang memadai.

Dalam prinsip dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), genset mutlak dilarang dioperasikan di ruangan minim sirkulasi udara. Kasus ini memunculkan pertanyaan besar: siapa yang bertanggung jawab atas kelalaian fatal ini?

Secara hukum, dugaan kelalaian tersebut dapat dikaitkan dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Tanggung jawab hukum bisa mengarah kepada pihak yang mengoperasikan, memerintahkan, atau membiarkan mesin genset digunakan tanpa standar keselamatan yang memadai.

Saat ini Polres Batu Bara masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi dan menunggu hasil pemeriksaan medis guna memastikan penyebab pasti kematian para korban.

Penulis: Jumaidi

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami