JAKARTA, GEMADIKA.com – Perkembangan baru muncul dalam penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu tersangka, Sony Sonjaya, dikabarkan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membantu mengungkap perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, Sony menyatakan kesediaannya untuk memberikan keterangan seluas-luasnya kepada penyidik terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis, termasuk mekanisme penunjukan yayasan dan pengelolaan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menurut kuasa hukum, Sony menolak anggapan bahwa dirinya merupakan aktor utama atau pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Ia mengklaim sejumlah keputusan yang kini menjadi objek penyidikan tidak sepenuhnya dilakukan atas inisiatif pribadi, melainkan berkaitan dengan berbagai arahan dan kepentingan pihak lain yang memiliki pengaruh dalam pelaksanaan program.

Krisna Murti menyebut kliennya siap membuka informasi yang lebih luas kepada penyidik, termasuk mengungkap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan tata kelola program tersebut.

Baca juga :  5 Tanda Kamu Sedang Mengalami Hubungan Toxic yang Sering Tidak Disadari

Dalam keterangannya, tim kuasa hukum mengungkapkan terdapat sekitar 26 hingga 27 nama yang disebut berpotensi menjadi bagian dari informasi yang akan disampaikan kepada penyidik Kejaksaan Agung. Namun hingga saat ini identitas pihak-pihak tersebut belum dipublikasikan dan masih menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan.

Komitmen Sony untuk bekerja sama dengan penyidik disebut telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sementara itu, surat permohonan resmi sebagai justice collaborator dijadwalkan disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin, 8 Juni 2026.

Status justice collaborator sendiri merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan seorang pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum memperoleh perlindungan tertentu apabila keterangannya dinilai penting untuk mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar dalam suatu perkara.

Baca juga :  Operasi Patuh 2026 Dimulai 8 Juni, Korlantas Fokus Tindak Pelanggaran Pelat Nomor Kendaraan

Menanggapi perkembangan tersebut, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap memberikan perlindungan kepada Sony apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan mengenai justice collaborator.

Perlindungan yang dimaksud dapat mencakup aspek fisik, hukum, maupun keamanan selama proses penyidikan dan persidangan berlangsung. Namun keputusan pemberian status dan perlindungan tetap akan melalui proses penilaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis sendiri masih terus dikembangkan oleh Kejaksaan Agung. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap berbagai keterangan, dokumen, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Publik kini menantikan apakah langkah Sony Sonjaya menjadi justice collaborator akan membuka fakta-fakta baru yang dapat membantu mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam program yang menggunakan anggaran negara tersebut.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami