SEMARANG, GEMADIKA.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus dugaan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi kawasan tambak udang komersial di Kabupaten Batang.

Dalam kasus tersebut, seorang pengusaha perikanan berinisial AMP ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mengubah sekitar 7 hektare lahan persawahan produktif yang masuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) menjadi area budidaya udang vaname.

Pengungkapan kasus itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Djoko Julianto, didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto dan Kasi Prasarana Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah Prasetyo Nugroho dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Rabu (10/6/2026).

Menurut Djoko, penyelidikan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas tambak udang yang berada di tengah kawasan pertanian di Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan pemeriksaan lapangan pada 11 Februari 2026.

Di lokasi, petugas menemukan area tambak udang vaname air payau yang telah dilengkapi berbagai fasilitas pendukung seperti gudang, kantor operasional, hingga instalasi kincir air.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap AMP selaku pemilik usaha didapatkan keterangan bahwa bidang tanah tersebut dibeli oleh pelaku dan kemudian diubah menjadi tambak udang. Berdasarkan bukti administrasi dan kode objek pajak, bidang tanah tersebut berstatus sebagai lahan sawah produktif yang masuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B),” kata Kombes Pol. Djoko Julianto.

Diduga Geser Lokasi Izin

Penyidik mengungkap bahwa tersangka sebenarnya memiliki izin usaha perikanan. Namun dalam pelaksanaannya, lokasi operasional tambak diduga bergeser dari titik koordinat yang diizinkan sehingga masuk ke kawasan lahan pertanian yang dilindungi.

Baca juga :  Bupati Banyumas Dorong Hubungan Industrial Harmonis, LKS Tripartit Diperkuat untuk Dukung Investasi

Hasil penyelidikan menunjukkan area yang terdampak mencakup sekitar 6,88 hektare LP2B dan 0,34 hektare Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B).

Berdasarkan dokumentasi foto satelit yang ditunjukkan penyidik, kawasan tersebut pada tahun 2020 masih berupa hamparan sawah produktif. Namun pada tahun 2025 sebagian besar lahan telah berubah menjadi petak-petak tambak udang.

Polisi juga menyebut usaha tambak tersebut telah beroperasi selama kurang lebih lima tahun dengan omzet yang disebut mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya. Hasil panen udang vaname diketahui dipasarkan untuk kebutuhan pasar domestik.

Kerugian Lingkungan Capai Rp32 Miliar

Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan koordinasi dengan instansi terkait, AMP resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2026.

Selain berdampak pada berkurangnya lahan pertanian produktif, alih fungsi lahan tersebut juga disebut menimbulkan kerusakan lingkungan yang tidak sedikit.

Berdasarkan perhitungan sementara, biaya yang diperlukan untuk memulihkan kembali kondisi tanah yang telah terkontaminasi air payau agar dapat berfungsi sebagai lahan pertanian diperkirakan mencapai Rp32 miliar.

Kasi Prasarana Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah, Prasetyo Nugroho, mengatakan tindakan tersebut berpotensi mengganggu ketahanan pangan daerah dan program nasional di sektor pertanian.

“Ini akan berimplikasi langsung pada Program Asta Cita Presiden yang berfokus pada swasembada pangan. Berkurangnya lahan produktif mengancam ketersediaan bahan pangan di Jawa Tengah dan memicu ketergantungan pada impor. Jika alih fungsi lahan seperti ini terus dibiarkan tanpa kendali, ekosistem lingkungan akan rusak dan terjadi kehilangan keanekaragaman hayati yang merugikan masyarakat luas,” tegas Prasetyo.

Baca juga :  Stadion Tri Lomba Juang Ditutup Dua Bulan, Pemkot Semarang Siapkan Renovasi Besar untuk Sport Tourism

Polisi Ingatkan Pelaku Usaha Patuhi Tata Ruang

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua karung bekas pakan udang, satu unit kincir tambak, satu unit motor dinamo listrik, serta dokumen perizinan usaha atas nama tersangka.

Atas perbuatannya, AMP dijerat Pasal 72 ayat (1) juncto Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Pasal 70 ayat (1) juncto Pasal 61 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengimbau para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan tata ruang dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi merusak lahan pangan yang dilindungi negara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat dan para investor yang ingin membuka usaha agar betul-betul memperhatikan kesesuaian zonasi tata ruang dan kelestarian lingkungan. Jangan sampai dalam pelaksanaan usahanya merusak lahan pangan yang dilindungi undang-undang. Polda Jateng tidak akan segan menindak tegas siapa saja yang nekat melakukan alih fungsi lahan secara ilegal,” tegas Artanto.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami