JAKARTA, GEMADIKA.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna Ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Dalam sidang tersebut, DPR membahas sejumlah agenda strategis yang berkaitan dengan fungsi legislasi, pengawasan, dan konstitusional.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, serta dihadiri anggota DPR dari seluruh fraksi. Sebelum memasuki agenda utama, pimpinan rapat memastikan jumlah kehadiran anggota telah memenuhi syarat kuorum.
“Pada permulaan rapat paripurna DPR hari ini telah ditandatangani 293 orang dari 579 orang anggota DPR, dan dihadiri oleh anggota seluruh fraksi. Dengan demikian kuorum telah tercapai,” ujar Puan saat membuka rapat.
Agenda pertama dalam rapat tersebut adalah penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Laporan ini menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR terhadap pengelolaan keuangan negara.
Selanjutnya, DPR mendengarkan laporan dari Komisi I DPR RI mengenai hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026–2030. Setelah laporan disampaikan, rapat dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Paripurna juga membahas pandangan fraksi terhadap 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten dan Kota yang diusulkan oleh Komisi II DPR RI. Pembahasan tersebut kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan untuk menetapkannya sebagai usul inisiatif DPR RI.
Selain itu, DPR turut membahas permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia (naturalisasi). Agenda tersebut juga diakhiri dengan pengambilan keputusan sesuai mekanisme yang berlaku.
Puan Maharani menegaskan bahwa seluruh agenda yang dibahas merupakan bagian dari pelaksanaan tugas konstitusional DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan pengambilan keputusan.
Keputusan-keputusan yang dihasilkan dalam rapat paripurna ini selanjutnya akan menjadi dasar bagi proses lanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


