REMBANG, GEMADIKA.com – Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) mengutuk keras aktivitas penambangan CV Batu Sinar Cemerlang di Desa Kajar, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang.
JMPPK menilai aktivitas tambang tersebut sebagai tindakan ilegal yang merusak ruang hidup rakyat secara ugal-ugalan.
Ketua JMPPK, Joko Prianto, melayangkan kritik tajam terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum yang dinilai menutup mata. Menurutnya, pembiaran ini adalah bukti nyata runtuhnya penegakan hukum demi kepentingan korporasi.
”Ini bukan lagi sekadar kelalaian, ini adalah kejahatan lingkungan yang dilegalkan oleh keteledoran pemerintah! Hukum di negara ini mandul dan bertekuk lutut di hadapan pengusaha,” cetus Joko Prianto dengan nada tinggi saat dihubungi, Kamis (25/6/2026).
Joko mendesak aparat kepolisian dan instansi terkait untuk segera melakukan tindakan hukum konkret di lapangan. Ia memperingatkan bahwa pembiaran yang berlarut-larut akan memicu kemarahan publik yang lebih besar.
”Jangan jadi penakut! Penegak hukum harus gerak cepat, tangkap dan hentikan operasi mereka sekarang juga. Jelas-jelas ini pelanggaran kasat mata, tunggu rusak total baru mau bertindak?!” tegasnya.
Kawasan Pegunungan Kendeng merupakan benteng ekologis karst yang krusial bagi pasokan air warga dan sektor pertanian. JMPPK menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap mengonsolidasikan massa jika aktivitas tambang di Desa Kajar tersebut tidak segera dihentikan total oleh pihak berwenang.
Diamuk Protes Warga hingga Diduga Bodong
Sebelum kecaman dari JMPPK mencuat, aktivitas CV Batu Sinar Cemerlang di Desa Kajar memang sudah diamuk protes oleh warga setempat. Perusahaan pemecah batu (crusher) tersebut dinilai memicu polusi suara pekak yang mengganggu kenyamanan warga, serta diduga beroperasi tanpa izin lengkap alias bodong.
Alih-alih transparan kepada publik, pihak manajemen perusahaan justru terkesan mengelak saat dikonfirmasi terkait ketidaksesuaian izin operasional mereka di lapangan.
”Kita tidak menambang Pak, crusher masih jalan. Mengenai izin sudah ada, Pak. Kalau ketidaksesuaian, saya tidak tahu,” kata Pengawas CV Batu Sinar Cemerlang, Yanto Budi Admojo, saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Rabu (24/6/2026).
Kades Sebut Fakta Lapangan Berbeda
Kepala Desa Kajar, Sri Sunardi, membenarkan adanya keluhan warga terkait kebisingan ekstrem yang sudah berlangsung selama setahun terakhir ini. Sunardi mengungkapkan bahwa izin awal yang diketahuinya hanya untuk operasional mesin pemecah batu, namun realita di lapangan sangat berbeda. Perusahaan diduga kuat melakukan aktivitas penambangan langsung secara sepihak.
”Infonya aktivitas crusher, tapi di lapangan itu menambang. Saya tidak dikasih tahu perizinannya seperti apa, padahal sudah satu tahun beroperasi,” tegasnya.
Desa Menyurati Bupati Rembang
Buntut dari polemik yang berkepanjangan dan tidak adanya transparansi dari pihak korporasi, Pemerintah Desa (Pemdes) Kajar langsung mengambil langkah tegas. Pemdes Kajar kini telah resmi mengirimkan surat permohonan pemberhentian operasional CV Batu Sinar Cemerlang yang ditujukan langsung kepada Bupati Rembang.(Aziz)
Tag:


