BATU BARA,GEMADIKA.com – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Batu Bara beserta Bidang Pemberdayaan Perempuan, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Tahun 2026, serta jajaran Dinas Sosial P3A telah melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, dilaksanakan bertempat di Aula Kampus Kuning STIT Batu Bara, Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, Kamis (25/6/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan, Kekerasan terhadap Anak, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), dan Perkawinan Anak.

Baca juga :  Dorong Ketersediaan Air Bersih, Bupati Baharuddin Sambut Kerja Sama SPAM dengan PT Chandra Tirta Karian

Adapun tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan komitmen seluruh peserta dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan melalui penguatan koordinasi dan sinergi lintas sektor. Dalam kegiatan ini disampaikan materi mengenai bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan, faktor penyebab, dampak yang ditimbulkan, mekanisme pelaporan, serta peran pemerintah, lembaga masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan.

Kegiatan sosialisasi diikuti oleh unsur Dinas Sosial PPPA Kabupaten Batu Bara, Yayasan Pendidikan Islam Batu Bara Sejahtera, Yayasan Serikat PEKKA Kabupaten Batu Bara, serta Pemerintah Desa Simpang Dolok, dengan jumlah peserta sebanyak 25 orang. Seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan antusias, aktif berdiskusi, serta menyampaikan berbagai masukan terkait upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan di lingkungan masing-masing.

Baca juga :  Diduga Galian C Ilegal Sungai Dalu-Dalu Kebal Hukum, Warga Pinta APH Segera Bertindak Tegas

Selanjutnya, Dinas Sosial PPPA Kabupaten Batu Bara akan terus memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan perangkat daerah, pemerintah desa, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan kegiatan edukasi, sosialisasi, serta pendampingan sebagai upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan secara berkelanjutan di Kabupaten Batu Bara. (Jumaidi)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami