JAKARTA, GEMADIKA.com – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memberikan tanggapan terkait kasus dugaan penganiayaan yang dialami perempuan berinisial YTR (29) di Bandung. Pernyataan tersebut disampaikan pada Jumat (26/6/2026) sebagai bentuk perhatian terhadap penanganan hukum dan perlindungan hak korban.

Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Menentang Penyiksaan, kasus tersebut belum dapat langsung dikategorikan sebagai tindak penyiksaan dalam konteks hukum internasional.

Menurutnya, suatu perbuatan baru dapat diklasifikasikan sebagai penyiksaan apabila memenuhi unsur tertentu, antara lain menimbulkan penderitaan berat untuk tujuan tertentu serta melibatkan aparat negara atau terjadi karena adanya pembiaran oleh negara.

Baca juga :  Viral! Istri Sah Labrak Terduga Orang Ketiga di Tempat Kerja, Video Jadi Sorotan Warganet

Karena itu, Komnas Perempuan masih melakukan pendalaman untuk melihat apakah terdapat unsur keterlibatan maupun kelalaian dari institusi negara dalam perkara tersebut.

Meski demikian, Komnas Perempuan menegaskan bahwa dugaan kekerasan yang dialami korban merupakan perkara serius yang memerlukan penanganan hukum secara menyeluruh.

Lembaga tersebut menilai dugaan penganiayaan terhadap YTR diduga terjadi secara berulang dan menimbulkan dampak fisik maupun psikologis yang berat, termasuk menyebabkan korban mengalami disabilitas permanen.

Untuk memperkuat proses pembuktian, Komnas Perempuan mendorong penyidik melakukan pemeriksaan medis secara menyeluruh, baik terhadap kondisi fisik maupun psikologis korban.

Baca juga :  Diduga Ilegal, Aktivitas Tambang Batu di Lemahputih Tuai Polemik

Hasil pemeriksaan tersebut dinilai penting sebagai alat bukti dalam proses penyidikan hingga persidangan, sehingga seluruh unsur pidana yang relevan dapat dibuktikan secara komprehensif.

Selain itu, Komnas Perempuan juga mendorong aparat penegak hukum untuk menerapkan ketentuan hukum yang sesuai dengan fakta penyidikan, termasuk mempertimbangkan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) apabila seluruh unsur hukumnya terpenuhi.

Komnas Perempuan berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berpihak pada perlindungan hak korban, sehingga keadilan dapat ditegakkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami