JAKARTA, GEMADIKA.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan digital yang terus berkembang. Salah satu modus terbaru yang kini marak ditemukan adalah penipuan berkedok tugas menonton drama China secara daring dengan iming-iming hadiah atau komisi.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul meningkatnya laporan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal yang diterima OJK sepanjang tahun 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan bahwa selama periode 1 Januari hingga 20 Mei 2026, pihaknya menerima sebanyak 17.105 pengaduan yang berkaitan dengan entitas ilegal.

Dalam salah satu modus yang terungkap, pelaku memanfaatkan situs atau platform streaming drama asal China untuk menjaring korban. Masyarakat ditawari pekerjaan sederhana berupa menonton drama atau film dengan janji memperoleh bayaran maupun komisi dalam jumlah tertentu.

Namun, setelah korban tertarik, pelaku biasanya meminta korban melakukan penyetoran dana, deposit, atau mengikuti instruksi lain yang akhirnya menyebabkan kerugian finansial.

Baca juga :  Bangkok Dilanda Indeks Panas Ekstrem 51,9 Derajat Celsius, Warga Diimbau Waspada Heat Stroke

Menanggapi maraknya praktik tersebut, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus melakukan langkah penindakan.

Hingga pertengahan Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan operasional 951 pinjaman online (pinjol) ilegal, 8 penawaran investasi ilegal, serta 1 aktivitas keuangan ilegal lainnya yang berpotensi merugikan masyarakat.

Selain modus menonton drama China, OJK juga menemukan berbagai bentuk penipuan lain yang semakin beragam, di antaranya:

Penawaran investasi saham IPO palsu.
Penawaran pembelian hak cipta film dengan janji keuntungan besar.
Modus pembuatan akun e-commerce disertai kewajiban deposit untuk memperoleh komisi.
Penugasan menonton iklan dengan imbalan tertentu.
Pembiayaan proyek fiktif.
Investasi aset kripto menggunakan skema copy trading yang tidak memiliki izin.

Menurut OJK, pelaku juga kerap menggunakan teknik impersonation, yakni menyamar sebagai institusi, perusahaan, maupun pihak resmi agar korban lebih mudah percaya.

Baca juga :  Setelah Gula, Singapura Kini Bidik Garam: Kampanye Besar Tekan Konsumsi Natrium Diluncurkan

Sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen, OJK terus memperkuat pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).

Sepanjang periode yang sama, OJK telah memberikan 48 peringatan tertulis kepada 44 PUJK, 5 instruksi tertulis kepada 5 PUJK, serta 17 sanksi denda kepada 15 PUJK.

Sementara dari aspek perilaku pelaku usaha jasa keuangan (market conduct), OJK juga menjatuhkan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi administratif berupa denda.

OJK mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan maupun investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Sebelum mengikuti suatu program atau melakukan transaksi keuangan, masyarakat disarankan memastikan legalitas perusahaan melalui kanal resmi OJK serta tidak memberikan data pribadi maupun melakukan transfer dana kepada pihak yang belum jelas keabsahannya.

Dilansir dari CNNIndonesia.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami