JAKARTA, GEMADIKA.com – Polda Metro Jaya memastikan proses pengambilan kendaraan hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah berhasil ditemukan polisi tidak dikenakan biaya apa pun kepada pemiliknya.
Penegasan tersebut disampaikan untuk menjawab berbagai informasi yang beredar di masyarakat terkait adanya dugaan pungutan dalam proses pengembalian kendaraan hasil curanmor.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menegaskan bahwa seluruh proses pengembalian kendaraan kepada pemilik yang sah dilakukan secara gratis.
Selain itu, pihaknya meminta masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan adanya oknum yang meminta sejumlah uang dalam proses pengambilan kendaraan tersebut.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk datang langsung ke Polda Metro Jaya maupun ke polres-polres yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, dengan tidak mewakilkan atau meminta bantuan pada pihak lain selain dari pada pemilik kendaraan tersebut,” kata Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Polda Metro Jaya juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa perantara atau calo dalam proses pengambilan kendaraan yang telah ditemukan oleh kepolisian.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah praktik percaloan yang berpotensi merugikan masyarakat sekaligus menghindari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Selain membawa identitas diri, pemilik kendaraan juga diimbau menyiapkan dokumen kepemilikan kendaraan yang diperlukan guna mempercepat proses verifikasi dan pengembalian kendaraan oleh petugas.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan yang transparan, profesional, dan bebas pungutan liar kepada masyarakat, khususnya bagi korban tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Masyarakat yang menemukan adanya indikasi pungutan liar atau praktik percaloan dalam proses pengambilan kendaraan diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.




