BANYUMAS, GEMADIKA.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas kembali menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembakaran terhadap seorang anak di bawah umur berinisial SLT di Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Rabu (10/6/2026).

Rekonstruksi yang dilakukan secara tertutup tanpa kehadiran media tersebut menjadi pelengkap dari dua rekonstruksi sebelumnya. Dalam kegiatan itu, sebanyak 48 adegan diperagakan guna mengungkap secara lebih rinci rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban mengalami luka bakar serius.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Banyumas, Amanda Adelina, mengatakan rekonstruksi ketiga dilakukan untuk melengkapi sejumlah hal yang masih perlu didalami dari proses sebelumnya.

“Hari ini sudah lengkap dari kekurangan kemarin. Dari hasil rekonstruksi ini kami sudah menemukan titik terang dan benang merah terkait rangkaian peristiwanya,” ujar Amanda.

Menurutnya, seluruh rangkaian rekonstruksi berlangsung lancar dan tidak mengalami kendala berarti. Meski terdapat satu saksi yang tidak dapat hadir karena harus mendampingi orang tuanya yang sedang sakit, kegiatan tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

“Tidak ada kendala berarti. Memang ada satu saksi yang tidak hadir, tetapi rekonstruksi tetap bisa berjalan sesuai rencana,” katanya.

Sembilan Saksi Dihadirkan

Dalam rekonstruksi ketiga tersebut, penyidik menghadirkan sembilan orang saksi untuk memberikan gambaran yang lebih lengkap terkait kejadian yang sedang diproses hukum.

Baca juga :  Wagub Jateng Tegaskan SPMB Harus Bersih, Tidak Ada Titip Menitip dalam Penerimaan Siswa Baru

Jumlah tersebut bertambah dibandingkan rekonstruksi sebelumnya karena beberapa saksi yang sebelumnya belum dapat hadir kini telah memberikan keterangannya secara langsung.

Amanda menegaskan bahwa setelah rekonstruksi ketiga ini tidak akan ada lagi pengulangan adegan maupun pemeriksaan tambahan. Perkara selanjutnya akan memasuki tahap pemberkasan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

“Sudah tidak ada pengulangan lagi. Selanjutnya tinggal melengkapi berkas dari penyidik. Karena ini perkara anak, prosesnya akan dipercepat sesuai ketentuan KUHAP yang baru. Paling lambat tiga hari setelah berkas diserahkan dari penyidik, kami akan menindaklanjutinya,” jelasnya.

Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Keterangan

Sementara itu, kuasa hukum korban, Eko Prihatin, mengungkapkan bahwa rekonstruksi melibatkan total 11 pemeran yang memperagakan berbagai adegan sesuai hasil penyidikan.

Meski demikian, pihaknya mencatat masih terdapat sejumlah perbedaan keterangan antara Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), korban, dan beberapa saksi yang hadir.

“Ada beberapa adegan yang menunjukkan ketidaksesuaian keterangan antara ABH, korban maupun para saksi. Masing-masing memiliki versi yang berbeda terkait kejadian tersebut,” ungkap Eko.

Baca juga :  Pemdes Karangrejo Ikuti Rakor dan Lokakarya Mini Lintas Sektoral Bidang Kesehatan, Camat Grobogan Tekankan Sinergi Layanan Kesehatan Masyarakat

Menurutnya, seluruh perbedaan keterangan tersebut nantinya akan diuji dalam proses persidangan guna menemukan fakta hukum yang sebenarnya.

“Untuk kebenarannya nanti akan dibuktikan di persidangan. Kami berharap perkara ini segera berlanjut ke tahap berikutnya agar ada kepastian hukum bagi korban dan keluarganya,” tegasnya.

Berawal dari Pesta Miras

Kasus ini bermula dari kegiatan sejumlah remaja yang mengonsumsi minuman keras jenis ciu di Desa Karangrau pada Kamis (18/12/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban bersama beberapa temannya diduga mengonsumsi minuman tersebut sebelum beristirahat di bagian belakang rumah.

Namun sekitar pukul 04.00 WIB, korban yang sedang tertidur diduga disiram bahan bakar dan kemudian dibakar.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bakar serius dan sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Banyumas.

Dalam perkara ini, Polresta Banyumas telah menetapkan seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial MPP (15) sebagai tersangka.

Seluruh fakta yang terungkap dalam rekonstruksi akan menjadi bagian dari alat pembuktian yang nantinya akan diuji dalam proses persidangan.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami