SEMARANG, GEMADIKA.com – Seorang suami di Kota Semarang tega menusuk istrinya saat pengambilan rapor anak di SDN Kalipancur, Ngaliyan, Jumat (19/6/2026). Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 08.15 WIB di depan ruang kelas sekolah tersebut.

Kepala Seksi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, mengungkapkan pelaku berinisial F (29), warga Kalialang, Kecamatan Gunungpati, sementara korban merupakan istrinya berinisial AY (25), warga Panjangan, Kecamatan Semarang Barat.

“Kedua belah pihak memang sebelumnya ada masalah dan istrinya sudah melayangkan gugatan cerai kepada suami dan sudah lama tidak bertemu,” ujar Riki.

Kapolsek Ngaliyan, Kompol Aliet Alphard, menjelaskan kronologi kejadian. Menurutnya, AY sudah tidak pulang ke rumah selama dua bulan sebelum akhirnya bertemu suaminya secara tidak sengaja saat mengambil rapor anak mereka.

Baca juga :  Hapkido Rembang Tampil Perkasa di Jateng, Raih Gelar Tim Terbaik dan Borong 20 Medali

“Istri sudah tidak pulang dua bulan, terus tadi ketemu waktu ngambil rapor anaknya di SDN itu. Begitu melihat istrinya, langsung didatengi terus ditusuk pakai obeng,” kata Aliet.

Pelaku melakukan penusukan sebanyak 3-4 kali menggunakan obeng yang telah dimodifikasi, mengakibatkan korban mengalami luka di bagian bahu dan punggung.

“Suami melakukan 3-4 kali penusukan kepada istrinya, mengalami luka di bahu dan punggung, saat ini dirawat di RS William Booth Semarang. Alat yang digunakan obeng yang dimodifikasi, jadi memang ada niatan dari pelaku,” beber Riki.

Baca juga :  PT Praba Mas Hill Aspal Jalan Candi Penataran Raya Kalipancur, Wujud Nyata CSR untuk Warga Semarang

Korban kini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit William Booth Semarang. Polsek Ngaliyan telah mengamankan pelaku, memeriksa sejumlah saksi, serta mendatangi korban di rumah sakit untuk memastikan kondisinya.

“Setelah nanti Berita Acara (BA) awal oleh Polsek Ngaliyan nanti akan diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang,” imbuhnya.

Pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami