JAKARTA, GEMADIKA.com — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri Baru) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (9/6/2026).

Salah satu poin yang menjadi perhatian publik dalam regulasi baru tersebut adalah ketentuan yang memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tertentu tanpa harus mengundurkan diri atau mengambil pensiun dini dari institusi kepolisian.

Ketentuan tersebut diatur melalui penyisipan Pasal 28A dalam UU Polri yang baru disahkan.

Berdasarkan Pasal 28A ayat (1), anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri sepanjang jabatan tersebut memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian. Sementara pada ayat (2), jabatan yang dimaksud berada pada kementerian atau lembaga yang bergerak di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga :  Operasi Patuh Candi 2026 Digelar, Polisi Sasar 9 Pelanggaran dan Maksimalkan Tilang Elektronik

Tak hanya itu, Pasal 28A ayat (3) dan ayat (4) juga membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar bidang tersebut apabila terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga terkait maupun melalui penugasan langsung dari Presiden.

Berbeda dengan Aturan Sebelumnya

Ketentuan baru ini berbeda dengan aturan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada Pasal 28 ayat (3) UU Polri lama, anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil diwajibkan mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu dari dinas kepolisian. Dengan disahkannya UU Polri Baru, mekanisme tersebut digantikan dengan skema penugasan sebagaimana diatur dalam Pasal 28A.

Baca juga :  Pernyataan Natalius Pigai soal HAM Kembali Disorot, Publik Bahas Deretan Pakar dan Pejuang HAM Indonesia

Meski demikian, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak dapat serta-merta mengisi jabatan sipil. Penempatan tersebut tetap harus melalui prosedur dan persyaratan tertentu, termasuk adanya permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan.

Pemerintah juga menyatakan bahwa aturan teknis mengenai penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami