DELI SERDANG, GEMADIKA.com – Sebanyak 28 warga Desa Kelambir, Kecamatan Hamparan Perak, mengikuti pelayanan terpadu sidang itsbat nikah yang digelar di Wisma Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Jumat, 4 Oktober 2024.

Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Pengadilan Agama Lubuk Pakam Kelas 1A, Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang.

Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Hj. Dian Ingrasanti Lubis, menjelaskan bahwa selama tahun 2024, pihaknya telah melaksanakan tiga kali kegiatan pelayanan terpadu sidang itsbat nikah. Yang pertama dilaksanakan di Kecamatan Tanjung Morawa pada Rabu, 2 Oktober 2024, dengan menangani 8 perkara. Yang kedua dilaksanakan di Kantor Pengadilan Agama Lubuk Pakam pada Kamis, 3 Oktober 2024, dengan jumlah 10 perkara, dan yang ketiga dilaksanakan hari ini, Jumat, 4 Oktober 2024, di Wisma Kecamatan Hamparan Perak, dengan 28 perkara yang disidangkan.

Baca juga :  Polsek Perdagangan Berbagi Kebahagiaan Melalui Program Jumat Barokah

“Pelayanan terpadu sidang itsbat nikah ini bertujuan untuk membantu warga yang belum memiliki buku nikah secara resmi. Dengan adanya sidang itsbat nikah ini, pasangan suami-istri yang telah menikah secara agama namun belum tercatat secara hukum dapat memperoleh buku nikah yang sah,” jelas Hj. Dian Ingrasanti Lubis.

Selain itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang, Misran Sihaloho, menambahkan bahwa pelayanan terpadu ini tidak hanya sebatas penerbitan buku nikah.

Baca juga :  Kota Wisata Sampah, Parapat Sambut Tahun Baru dengan Pemandangan Ironis di Kabupaten Simalungun

“Warga yang telah mengikuti sidang itsbat akan mendapatkan kartu keluarga, akta kelahiran anaknya,serta KTP dengan status “kawin”. Pelayanan terpadu sidang itsbat nikah ini melibatkan tiga instansi dan bertujuan untuk mempermudah pelayanan bagi masyarakat,” ujar Misran Sihaloho.

Dengan adanya pelayanan terpadu ini, diharapkan masyarakat Desa Klambir dan sekitarnya dapat memiliki dokumen resmi yang dibutuhkan untuk keperluan administrasi kependudukan, serta meningkatkan kesadaran hukum terkait pencatatan pernikahan,” tutup Misran Sihaloho. (Wagiono Ardiansyah)