MESUJI, GEMADIKA.com – Konflik lahan antara warga yang mengklaim sebagai masyarakat adat Buay Mencurung dengan PT. SIP di Kabupaten Mesuji, Lampung, kembali memanas. Pihak kepolisian bersama unsur TNI dan Pemerintah Daerah Mesuji mengeluarkan himbauan tegas kepada warga untuk segera mengosongkan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah diduduki, Kamis (10/10/24).

Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Harris memimpin langsung operasi pemberian himbauan ini. “Kami telah menyampaikan himbauan kepada masyarakat yang menduduki lahan milik PT. SIP untuk segera meninggalkan area tersebut,” ujar AKBP Harris.

Baca juga :  Siaga 24 Jam: Polres Simalungun Terapkan Sistem Operasional Terpadu untuk Amankan Arus Mudik Natal dan Tahun Baru 2025

Langkah ini diambil setelah upaya mediasi yang dilakukan oleh Tim Satgas bentukan Pemda Mesuji tidak membuahkan hasil.

“Masyarakat yang menduduki lahan masih tetap bersikeras tidak ingin meninggalkan lahan yang telah mereka klaim, meskipun tanpa memiliki alas hak yang sah,” jelas AKBP Harris.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa jika himbauan ini tidak diindahkan, mereka terpaksa akan melakukan “upaya paksa pengosongan lahan” yang akan melibatkan gabungan personel dari Polri, TNI, dan Pemda Mesuji.

AKBP Harris juga mengingatkan warga akan konsekuensi hukum dan keamanan yang mungkin timbul.

Baca juga :  Ratusan Siswa SMP 1 Godong Pamerkan Kreativitas dalam Expo Wirausaha Muda 2024 di Grobogan

“Saya berharap masyarakat dapat segera mengosongkan lahan itu, karena jika sampai terjadi penggusuran secara paksa, warga hanya akan menjadi korban dari ulah oknum maupun kelompok tertentu yang tidak bertanggung jawab serta mencari keuntungan pribadi semata,” tegasnya.

Situasi ini menunjukkan kompleksitas permasalahan agraria di Indonesia, di mana klaim tanah adat sering berbenturan dengan kepentingan bisnis dan legalitas formal. Kasus ini juga menyoroti pentingnya dialog yang konstruktif antara semua pihak untuk mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan. (Anang Kurniawan)