BANGKALAN, GEMADIKA.com – Beberapa pekan terakhir di bulan September 2024. Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan serangkaian upaya penyelundupan narkotika, diketahui sebanyak 10 orang yang merupakan jaringan pengedar narkoba internasional ditangkap.

Hadir dalam kegiatan ini, Kepala BNN RI Marthinus Hukom, Kepala BNNP Jatim, Brigjen Awang Joko R, dan Wakapolda Jatim Brigjen Pasma Royce serta kepala daerah di Madura. Rilis pengungkapan jaringan narkoba ini digelar di Pendopo Agung Bangkalan. Selasa (15/10)

Kepala BNN RI Komjen Marthinus Hukom mengatakan, banyaknya jaringan pengedar narkoba internasional yang masuk ke Indonesia. Pihaknya terus melakukan penegakan hukum dan melakukan upaya untuk menggagalkan peredaran narkotika di Indonesia.

“Kita akan terus melakukan penegakan hukum dan memetakan dan mencari bandar yang ada di dalam maupun yang bawa dari luar. Kami ingin menyelamatkan saudara-saudara kita dari narkoba,” ujar Marthinus.

Baca juga :  Berita Terkini: Polsek Tanah Jawa Ungkap Kasus Pencurian Speaker di Gereja HKBP Dolok Jetun

Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Awang Joko Rumitro mengatakan 10 pelaku yang ditangkap merupakan hasil ungkap kasus di bulan September. Para pelaku, terlibat dalam empat kasus berbeda.

10 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional di Jatim

“Jadi ada jaringan Malaysia- Pontianak- Madura, Malaysia – Madura, Madura – Malang dan ada Medan – Situbondo,” terang Awang.

Awang merinci kesepuluh pelaku yakni berinisial IM, MF dan EH yang merupakan jaringan Malaysia – Pontianak- Madura dengan barang bukti 8 kilogram sabu dan 1.880 butir ekstasi. Pelaku lain yakni JF yang membawa sabu 2 kilogram dari Malaysia ke Madura melalui Bandara Juanda, Surabaya.

“Lalu ada jaringan Madura – Malang dengan empat pelaku yakni MN, Y, IM, NS dengan BB kurang lebih 2 ons dan cara bertransaksinya ditaruh di bawah pohon mangga dan dibawa dari Bangkalan ke Malang,” ungkapnya.

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan warga Medan yakni MF yang menjual ganja seberat 3 kilogram pada NA warga Situbondo. Aksi mereka terungkap setelah barang itu terlacak tim ekspedisi.

Baca juga :  Kebakaran Dahsyat Palisades Mengamuk, 5 Tewas dan 150.000 Warga Los Angeles Mengungsi

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Noṃor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” tandas Awang.

Dalam kesempatan yang sama, Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan Arief M. Edie menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Bangkalan.

Sejak awal menjabat Pj bupati di Bangkalan, dia mengaku telah melakukan pemetaan menyeluruh bersama dengan berbagai pihak terkait, salah satunya dengan aparat penegak hukum. Pemetaan ini tidak hanya dilakukan di laut, tetapi juga di jalur darat.

“Alhamdulillah sekarang ada penindakan,” kata Arief. (nardi)