Purworejo, GemadikaTV.com – Ketua Kelompok Tani Subur Tani Desa Kali Tanjung, Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo, diduga menggelapkan pupuk bersubsidi sebanyak 12.254 kg.
Rincian pupuk yang dijual adalah 7.349 kg pupuk urea dan 4.905 kg pupuk ponska, yang seharusnya didistribusikan kepada anggota kelompok tani.
Kepala Desa Kali Tanjung, Lilik Saptono, membenarkan kejadian ini. “Pada tahun 2023, Ketua Kelompok Tani Subur Tani memanfaatkan kepercayaan dengan mengumpulkan Kartu Tani dari para anggota dan menebus pupuk di tempat yang ditunjuk. Namun, setelah pupuk tersebut diambil, bukannya diserahkan kepada anggota, malah dijual ke luar,” ujarnya kepada media.
Kasus ini terungkap pada tanggal 3/5/2024 Ketua Kelompok Tani membuat pernyataan tertulis berjanji akan mengembalikan seluruh pupuk yang telah dijual, dengan batas waktu 30/7/ 2024. Namun, hingga kini, janji tersebut belum dipenuhi.
“Kami akan segera mengumpulkan anggota Kelompok Tani Subur Tani.
Harapan kami, Ketua Kelompok Tani menepati janji untuk mengganti pupuk yang telah dijual.
Jika tidak, kami akan menyerahkan masalah ini kepada anggota kelompok tani yang dirugikan,” tambah Lilik.
Sekretaris Desa, Lina Lidiana, juga menegaskan bahwa kelompok tani akan segera dikumpulkan untuk membahas penyelesaian masalah ini sesuai dengan pernyataan yang telah dibuat.
Mantan Kompol (Purn) Ponco Broto mengkritik lambatnya respons pemerintah desa dalam menangani kasus ini. “Pupuk adalah kebutuhan utama bagi petani.
Pemerintah desa seharusnya lebih tanggap dan peduli. Ketua Kelompok Tani yang juga merupakan perangkat desa, seharusnya melayani dan memperjuangkan kepentingan petani, bukan memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi,” ujar Ponco.
“Pemerintah desa harus segera menyelesaikan masalah ini tanpa pembiaran atau perlindungan terhadap pelanggaran, apalagi ini menyangkut barang bersubsidi.”
Mantan Kepala Desa Kali Tanjung, Endar Sutrisno, juga menyatakan bahwa pupuk bersubsidi adalah barang vital dan siapa pun yang menyelewengkannya harus diproses secara hukum. “Jika pada 30/7/2024 pupuk tidak dikembalikan, maka yang bersangkutan harus diproses sesuai hukum. Kalau tidak bisa dibina, ya dibinasakan saja,” tegasnya. (mr. Bien)