JAKARTA, GEMADIKA.com – Gempar! Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dilanda skandal serius setelah beberapa pegawainya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online pada Jumat (1/11/2024).
Pengungkapan kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum di institusi yang justru bertugas memberantas praktik perjudian daring.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indriadi mengonfirmasi bahwa dari total 11 tersangka yang ditangkap, beberapa di antaranya merupakan staf ahli Komdigi.
“Beberapa tersangka masih berstatus buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkapnya.
Kronologi penangkapan bermula pada Kamis (31/10), ketika kepolisian menangkap seorang pegawai Komdigi. Pengembangan kasus berlanjut dengan penggeledahan ‘kantor satelit’ di Bekasi, di mana salah satu tersangka hadir dan mengaku berperan sebagai ‘penjaga’ website judi online.
Fakta mencengangkan terungkap saat tersangka memberikan pengakuan yang dikutip detikNews. “Rata-rata 5.000 website, tetapi 4.000 diblokir dan 1.000 ‘dibina’ alias dijaga supaya tidak diblokir,” ujar tersangka tersebut.
Merespons skandal ini, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid segera mengambil langkah tegas dengan menerbitkan Instruksi Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Upaya Penegakan dan Pemberantasan Judi Online.
Meutya juga melaporkan kasus ini langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. “Kami berharap dalam waktu dekat kami bisa laporkan ke masyarakat agar kelihatan kinerjanya. Bahwa dalam setiap minggu atau mungkin harian, kita akan laporkan berapa banyak yang di take down oleh Kemkomdigi. Ini juga sebagai evaluasi kami,” jelasnya.
Dalam 10 hari sejak pelantikan Presiden Prabowo Subianto, Komdigi telah berhasil melakukan takedown terhadap 187 situs judi online. Meski demikian, Meutya menegaskan bahwa hal tersebut bukanlah sebuah prestasi.
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Komdigi Prabu Revolusi menegaskan sikap tegas kementerian: “Instruksi Menteri Meutya tegas dan jelas, pecat tidak terhormat oknum yang terbukti membantu judol.”
Kementerian akan memberhentikan sementara pegawai yang menjadi tersangka, dengan pemecatan tidak hormat menanti jika terbukti bersalah melalui putusan hukum yang inkrah. (*)