DELI SERDANG, GEMADIKA.com – Dugaan praktik korupsi dana desa kembali mencuat di Sumatera Utara. Kali ini, sorotan tertuju pada Desa Juhar Baru, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang yang diduga telah melakukan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2023 senilai Rp604.933.000.
Tim investigasi LSM KPK RI bersama awak media Gemadika.com melakukan kunjungan mendadak ke kantor Desa Juhar Baru pada Jum’at (08/11/2024) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat tim investigasi tiba, Kepala Desa tidak berada di tempat dan hanya ditemui seorang perangkat desa yang mengaku sebagai sekretaris desa.
Ketika dikonfirmasi mengenai realisasi anggaran dana desa, perangkat desa tersebut justru langsung memasang papan informasi infografis rencana pelaksanaan pemerintah desa tahun anggaran 2024. Saat ditanya lebih lanjut mengenai laporan realisasi anggaran 2023, jawaban yang diberikan cukup mencurigakan.
“Mana laporan realisasi anggaran tahun 2023 kalian yang telah dikerjakan?” tanya tim LSM KPK RI. Perangkat desa tersebut hanya menjawab, “dulu sudah dipasang,” ujarnya.
Rincian Dana Desa yang Dipertanyakan
Berdasarkan data dari aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (OMSPAN), Desa Juhar Baru menerima dana desa tahun 2023 sebesar Rp604.933.000 yang disalurkan dalam tiga tahap:
1. Tahap I: Rp242.679.900 (Mei-Oktober 2023)
2. Tahap II: Rp181.479.900 (Agustus 2023)
3. Tahap III: Rp180.773.200 (November 2023)
Indikasi Pelanggaran Hukum
Menurut analisis tim investigasi, terdapat dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 perubahan Undang-Undang Nomor 06 tahun 2014 tentang keterbukaan informasi dan transparansi. Sikap perangkat desa yang terkesan menutupi informasi publik semakin menguatkan dugaan adanya praktik korupsi.
Tuntutan Masyarakat
Masyarakat bersama LSM KPK RI mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait dugaan korupsi ini. “Kami memohon kepada aparat penegak hukum terkait agar secepatnya memeriksa dugaan hal tersebut di atas, dan masyarakat juga berharap tangkap dan penjarakan apabila kepala desa terbukti bersalah,” tegas perwakilan masyarakat. (Rasyid)