JAKARTA, GEMADIKA.com – Selama puluhan tahun, Apple menikmati pasar yang luas di Indonesia tanpa hambatan berarti. Namun, tahun ini pemerintah tampaknya kehabisan kesabaran. Bagaimana tidak? Raksasa teknologi asal Amerika Serikat itu mencatatkan penjualan hingga Rp 30 triliun sepanjang 2023, tetapi investasi yang dijanjikan masih belum terealisasi.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan angka tersebut berasal dari penjualan berbagai produk Apple, mulai dari ponsel, tablet, hingga aksesori. Meski keuntungan besar diraup, Apple masih belum memenuhi komitmen investasinya. Bahkan, investasi sebesar Rp 300 miliar pun masih tertunda hingga saat ini.
“Memang berdasarkan survei, ada kekurangan investasi yang harus dipenuhi, lebih kecil dari Rp 300 (miliar). Untuk perusahaan sebesar itu, itu peanut (receh),” ujar Agus dalam rapat dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Pemerintah memutuskan untuk mengambil tindakan tegas. Produk terbaru Apple, iPhone 16, tidak akan diizinkan beredar di Indonesia karena belum memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
“Tahun 2023 saja, penjualan Apple di Indonesia, hanya (produk) HKT ya, lebih dari Rp 30 triliun. Jadi ini kan akan kita appeal, kemungkinan bahwa kita akan tetapkan nilai TKDN lebih tinggi,” tegas Agus.
Kementerian Perindustrian telah menerima proposal investasi dari Apple senilai 10 juta dolar AS atau sekitar Rp 157 miliar. Investasi tersebut rencananya akan digunakan untuk membangun pabrik aksesori dan komponen perangkat Apple di Indonesia.
“Kami sudah mendengar kabar ini dan telah melakukan komunikasi, namun rencananya akan dibahas lebih detail,” kata Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza di St. Regis Jakarta, 6 November 2024.
Faisol menambahkan, Apple sempat menunjukkan minat untuk berinvestasi, tetapi komitmennya dinilai belum cukup kuat. “Kami berharap komitmen yang sekarang dapat segera diwujudkan,” ujarnya.
Menurut laporan anonim yang dikutip Bloomberg, Apple berencana membangun pabrik di Bandung melalui mitra lokal. Namun, rincian mengenai aksesori dan komponen yang akan diproduksi belum dipublikasikan secara resmi.
Kementerian Perdagangan juga turut mengambil langkah tegas dengan melarang penjualan produk yang belum memenuhi syarat TKDN. Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, platform e-commerce yang masih menjual iPhone 16 dan Google Pixel akan ditindak.
“Langkah ini penting untuk memastikan bahwa seluruh produk yang beredar di Indonesia memenuhi regulasi yang berlaku,” ujar Budi.
Pemerintah berharap pembangunan fasilitas produksi di Indonesia dapat memperkuat ekosistem industri dalam negeri sekaligus memenuhi regulasi TKDN. Dengan demikian, produk seperti iPhone 16 bisa kembali masuk ke pasar Indonesia secara resmi. (Mnztd)