BURU SELATAN, GEMADIKA.com – Kepala Desa Kampung Baru, Kecamatan Ambalau, Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Provinsi Maluku, yang dijabat oleh Muhamad Chu Mahtelu, dilaporkan telah menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri.
Salah satu warga saat di konfirmasi lewat pesan singkat WhatsApp membenarkan, bahwa adanya kalau kades telah memindahkan saldo rekening Bank Desa ke rekening pribadinya.
“Kades memberikan keterangannya yang terkesan berbelit-belit dan berusaha menghindari bukti-bukti yang ada di lapangan,” ungkap Rohim Mony.
“Ketika saya datang dan meminta bertemu, anak dan istri Kades selalu mengalihkan alasan dengan mengatakan bahwa suaminya sedang keluar,” ujar Rohim Mony.
Kamel Definubun yang merupakan Kabiro Maluku Media Gemadika.com dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Penulis, Aktivis dan Pewarta Prabowo Subianto -Gibran Rakabuming Raka (Pelita Prabu), Kabupaten Buru. Menegaskan siapapun yang terlibat dengan penyalahgunaan Anggaran akan segerah dilaporkan jika terbukti bersalah.
“Pelita Prabu tidak main-main dalam memberantas korupsi di daerah Maluku,” tegas Kamel.
Salah satu kasus yang mencuat adalah pembangunan dan rehabilitasi sarana energi alternatif di tingkat desa, yang diperkirakan menelan biaya sebesar Rp 50.000.000. Masyarakat di Desa Ulima mengungkapkan bahwa lampu jalan yang seharusnya merupakan hasil swadaya masyarakat justru dimasukkan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) oleh Kades.
Selain itu, bantuan rumah yang diberikan kepada warga juga mengalami masalah. Penerima bantuan mengungkapkan bahwa mereka harus menanggung biaya bahan paku sendiri, dan bahan bangunan sisanya dijanjikan akan diserahkan nanti, termasuk upah tukang. Namun, hingga kini, penerima bantuan belum menerima bahan bangunan sisah dan upah tukang yang dijanjikan. Dari pihak Pemerintah Desa, hanya diserahkan semen (20 sak), daun seng (80 lembar), dan kayu rep (1 kubik).
Perlu diketahui bahwa Posyandu di Desa Kampung Baru tidak menerima bantuan makanan tambahan dari Pemerintah Desa Kampung Baru, Kecamatan Ambalau, Kabupaten Buru Selatan, meskipun anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan tersebut sebesar Rp 6.175.000.000. Namun, anggaran tersebut tidak terealisasi, bersifat fiktif, dan mengalami mark-up.
Lebih lanjut, terdapat bukti bahwa Kepala Desa, Ulima, telah memindahkan saldo rekening dari rekening Desa ke rekening pribadinya sebesar Rp 59.195.000 (Lima Puluh Sembilan Juta Seratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah), tanpa mencantumkan tanggal dan bulan pada cek atau transfer yang dilakukan.
Saldo rekening Desa yang telah dipindahkan ke rekening pribadi total mencapai Rp 181.869.713,60 (Seratus Delapan Puluh Satu Juta Delapan Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Tiga Belas Rupiah).
Masyarakat penerima bantuan dari desa dalam kondisi tidak sejahtera, dan sebaliknya, bantuan tersebut justru menambah beban hidup mereka.
Pelaksanaan Program Pembangunan/Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)
Anggaran untuk Program Pembangunan/Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), yang mencakup pemetaan dan validasi, dengan total anggaran Rp 97.645.000, juga tidak terealisasi, bersifat fiktif, dan mengalami mark-up.
Program pembangunan atau rehabilitasi sumber air bersih di Desa Kampung Baru, seperti pembangunan mata air, tandon penampungan air hujan, dan sumur bor, juga tidak terealisasi, bersifat fiktif, dan mengalami mark-up anggaran.
Anggaran untuk pembangunan sarana dan prasarana kepemudaan dan olahraga, seperti pembangunan lapangan bola, sebesar Rp 164.073.700, tidak terealisasi, bersifat fiktif, dan mengalami mark-up anggaran.
Bantuan bahan material untuk pembangunan rumah tidak layak huni, dengan anggaran sebesar Rp 100.000.000, juga tidak terealisasi, bersifat fiktif, dan mengalami mark-up anggaran.
Anggaran untuk pembangunan atau pengerasan jalan lingkungan pemukiman/gang, seperti pembangunan jalan rabat beton, dengan total anggaran sebesar Rp 142.470.000, tidak terealisasi, bersifat fiktif, dan mengalami mark-up anggaran. (Kamel Jusmi)