GEMADIKA.comAustralia baru saja mengesahkan undang-undang yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun untuk menggunakan media sosial. Keputusan ini disetujui oleh anggota parlemen pada hari Kamis dan bertujuan untuk melindungi kesehatan mental anak-anak di dunia maya, meskipun mendapat kritik dari beberapa perusahaan teknologi yang menilai aturan tersebut sulit diterapkan.

Undang-undang baru ini, yang akan mulai berlaku dalam waktu 12 bulan, memberikan waktu bagi perusahaan media sosial untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Salah satu persyaratannya adalah perusahaan media sosial harus mengambil langkah-langkah yang “wajar” untuk mencegah anak-anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun.

Namun, anak-anak yang melanggar aturan ini tidak akan dikenakan hukuman, demikian juga orang tua mereka. Tanggung jawab sepenuhnya ada di tangan penyedia platform media sosial untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan ini.

“Kami ingin anak-anak Australia menikmati masa kecil mereka, dan kami ingin orang tua tahu bahwa Pemerintah mendukung mereka,” kata Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, dalam sebuah pernyataan resmi yang dirilis awal bulan ini.

“Kami tahu beberapa anak akan mencoba untuk mencari jalan keluar, namun kami mengirimkan pesan yang jelas kepada perusahaan media sosial untuk memperbaiki tindakan mereka.”

Peraturan ini diharapkan akan mempengaruhi platform-platform besar seperti Facebook, Instagram, Snapchat, dan TikTok, meskipun platform yang digunakan untuk tujuan pendidikan, seperti YouTube, akan dikecualikan. Aplikasi pesan instan seperti WhatsApp juga tidak akan terkena dampak aturan ini.

Baca juga :  Prabowo Yakin Program Makan Siang Gratis Berdampak Positif ke Daerah

Meskipun tidak dijelaskan secara rinci bagaimana perusahaan teknologi akan menegakkan pembatasan usia baru ini, perusahaan yang gagal melakukannya dapat dikenai denda yang cukup besar, yakni hingga $50 juta AUS (sekitar $32,4 juta AS). Menariknya, undang-undang ini tidak mewajibkan pengguna untuk mengunggah tanda pengenal resmi sebagai bagian dari proses verifikasi usia.

Hasil survei terbaru yang dilakukan oleh YouGov, yang dirilis pada hari Selasa, menunjukkan bahwa 77 persen warga Australia mendukung langkah-langkah tersebut. Usulan serupa untuk memberlakukan pembatasan usia yang lebih tinggi di media sosial juga sedang dipertimbangkan di negara-negara lain, seperti Norwegia dan Florida. Di Florida, undang-undang serupa saat ini menghadapi tantangan hukum karena dianggap melanggar kebebasan berbicara.

Baca juga :  Malam Tahun Baru di Kabupaten Bekasi, Ini 38 Titik Konsentrasi Massa dan Langkah Pengamanan Polisi

Perusahaan-perusahaan besar di balik platform media sosial, seperti Meta (pemilik Facebook dan Instagram), mengkritik undang-undang ini setelah diperkenalkan di parlemen Australia minggu lalu. Mereka menyebut aturan tersebut “tidak konsisten dan tidak efektif,” dan mendesak pemerintah Australia untuk menunda pengesahannya, dengan alasan masih ada “ketidakpastian” tentang “langkah-langkah wajar” yang perlu diambil untuk menegakkan aturan ini.

Elon Musk, pemilik platform X (sebelumnya Twitter), juga mengecam undang-undang tersebut. Musk menyebutnya sebagai “cara tersembunyi untuk mengendalikan akses internet oleh semua warga Australia,” menambah ketegangan di antara perusahaan teknologi besar dan pemerintah Australia. (Mnztd)