SUMSEL, GEMADIKA.com – Diduga Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Selatan (Sumsel) terindikasi melakukan potongan 10% di SMK-SMK Negeri yang memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK).
Di tahun 2023, Pemerintah Pusat gelontorkan DAK kurang lebih 90 Miliyar untuk perbaikan 100 SMK Negeri di Sumatra Selatan.
Hanya beberapa SMK saja yang mendapatkan DAK. Meski ada 100 SMK Negeri di Sumsel yang juga membutuhkan anggaran tersebut.
Saat dihubungi via telfon, Mantan Kabid SMK, Mundi membantah tudingan adanya potongan 10%, ia lantas menyarankan untuk menghubungi pihak lain yang lebih sesuai dengan bidangnya. Rabu, (20/11/2024).
“Hubungi saja Pak Mistrino, dia kasinya, saya tidak lagi tugas di diknas, pindah Ke Pemprov, biar dia yang ngurusnya masalah ini,” ujar Mundi.
Saat dihubungi secara terpisah, Mistrino Pegawai Pemprov Sumsel menjelaskan, Dana DAK tahun 2023 itu tidak dipotong sama sekali.
Ia juga membantah tudingan terkait potongan 10% dari kontraktor agar mendapatkan proyek pembangunan di SMK – SMK Negeri di Sumsel.
“Anggaran tersebut langsung masuk kerekening kepala sekolah masing – masing tidak melalui Diknas lagi, gimana bisa ada potong kala masuk kerekening masing kepala sekolah,” kata Pegawai Pemprov Sumsel, Mistrino saat dihubungi via telepon.
Mistrisno juga menjelaskan, Ada persiapan dari kepala sekolah untuk menyusun rencana acuan kerja, ada KPA dan PPK dan masing sekolah menerima anggaran tidak sama ada 2,5 Milyar, ada 1,5 Milyar digunakan untuk Bangun gedung, pengadaan komputer dan Laboratorium.
Mengingat anggaran tersebut merupakan usulan dari Masyarakat dan bersifat swakelola. Hal ini mengacu pada peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/Jasa Pemerintah no 3 tahun 2021.
“Membentuklah tim persiapan, tim pelaksanaan, tim pengawasan dan dibuatkalah Dokumen Swakelola yang ditanda tangani dan disahkan Camat atau lurah,” jelas Mistrisno.
Swakelolakan tipe IV yang dilaksanakan, karena mengacu pada pasal 6 huruf (d) LKPP th 2021 penyelenggara swakelola ditetapkan oleh pimpinan kelompok masyarakat pelaksanaan swakelola.
“Dana DAK itu sama dengan Dana BOS, bisa dikelola oleh kepala sekolah itu sendiri,” ujarnya.
Disisi lain, beberapa sekolah mengaku tidak menerima DAK tahun 2023. Seperti yang dikatakan oleh beberapa pengajar di SMK di Sumsel.
“Tahun 2023 SMK Negeri 1 tidak pernah menerima dana DAK sama sekali, kalau bapak tidak percaya silahkan tanya langsung ke Dinas Pendidikan Provinsi,” kata Herlina pengajar SMK N 1.
“Anggaran Dana DAK th 2023 untuk sekolah SMK Negeri 2 tidak ada, saya jdi kepala sekolah tahun 2023, kalau 2022 ada pembangunan di sekolah ini,” kata Suparman Kepala Sekolah SMK N 2.
“Tahun 2023 tidak ada pembangunan untuk sekolah SMK 3, apa lagi pakai Dana DAK,” kata Yustita Humas SMK 3.
Dalam aturan LKPP tahun 2021 No. 3 menjelaskan Anggaran yang dapat diswakelolakan seperti Pekerjaan untuk swakelola tipe IV untuk persiapan.
PPK melakukan kordinasi persiapan swakelola tipe lV setelah penetapan DIPA/DPA dengan memperhatikan penetapan sasaran yang ditetapkan oleh PA/KPA.
Penetapan penyelenggaran swakelola, PA/KPA melalui PPK menyampaikan undangan kepada kelompok masyarakat dilokasi pelaksanaan pekerjaan swakelola.
Jika kelompok masyarakat itu bersedia untuk melaksanakan pekerjaan swakelola maka penanggung jawab kelompok masyarakat menyampaikan surat pernyataan kesediaan sebagai pelaksana swakelola, selanjutnya PA/KPA melakukan penetapan kelompok masyarakat sebagai pelaksana swakelola.
Masyarakat dan pelaksana swakelola untuk mengajukan proposal RAB.
serehterima hasil pekerjaan swakelola tipe IV dilaksanakan dengan ketentuan (a). Pimpinan kelompok masyarakat/tim prlaksan menyerahkan hasil pekerjaan dan laporan pelaksanaan pekerjaan kepada PPK melalui berita acara
Bedasarkan hal ini, penyampaian Mistrisno bertentangan dengan aturan LKPP No 3 tahun 2021. Tidak mungkin para pelaku usaha tidak berminat, Dengan pekerjaan pembangunan dan pengadaan alat komputer dan Laboratorium, disekolah SMK semua bahan dan barang ada dan sudah bersifat umum.
Dari Pengakuan tersebut, ada dugaan dana DAK tahun 2023 tidak terealisasi 100% atau fiktif berdasarkan pernyataan dari ketiga SMK Negeri di Palembang.
Hal ini semakin menguat dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan manipulasi, serta menyalagunakan kewenangan yang terjadi.
Sebagai informasi, ramai diperbincangkan terkait adanya desas desus Anggaran Rp 90 Milyar untuk sekolah SMK – SMK di Sumsel sebagian untuk biaya kampanye salah satu calon gubernur.
Desas desus yang berkembang dikalangan aktivis dan rekan – rekan media, anggaran yang diperuntukan sekolah SMK – SMK di Sumsel Rp 90 Milyar diduga dipotong 10% dan sebagian untuk mendanai pasangan salah satu kandidat pasang Gubernur dipilkada th 2024 November. (Naslim)