SIMALUNGUN, GEMADIKA.com – Penanganan kasus kejahatan seksual terhadap anak yang melibatkan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Simalungun mendapat sorotan tajam. Pasalnya, hingga kini kasus yang menimpa seorang anak perempuan berinisial B (16), warga Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, belum menunjukkan perkembangan yang signifikan meskipun sudah dilaporkan sejak Agustus 2024.

Kuasa Hukum Keluarga Korban, Hermanto Hamonangan Sipayung, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja penyidik Polres Simalungun dalam menangani kasus tersebut. Berdasarkan laporan polisi yang tercatat dengan nomor LP/B/226/VIII/2024/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT, keluarga B melaporkan perbuatan kejahatan seksual yang diduga dilakukan oleh pria berinisial LS pada 13 Agustus 2024. Kejadian ini melanggar Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Namun, meskipun telah melapor, proses penyidikan berjalan lambat. Pada 26 Agustus 2024, korban B yang didampingi keluarga dipanggil untuk memberikan keterangan. Namun, saat itu korban yang masih trauma belum mampu memberikan keterangan lengkap, sehingga pemeriksaan lanjutan dilakukan pada 3 September 2024.

Baca juga :  Kalapas Tanjungbalai Asahan Serahkan Remisi Khusus Natal 2024 kepada 45 Narapidana

Menurut Hermanto, setelah pemeriksaan terhadap korban dan beberapa saksi, penanganan kasus terhenti tanpa perkembangan lebih lanjut. Tidak ada kabar terkait kelanjutan proses hukum, bahkan meskipun pihak kuasa hukum telah mengajukan permintaan perkembangan penyidikan, yang seharusnya disertai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), hal itu tidak dilakukan. Penyidik Polres Simalungun hanya mengirimkan pesan melalui WhatsApp yang menyebutkan bahwa gelar perkara internal akan dilakukan pada 1 Oktober 2024.

Namun, setelah gelar perkara internal tersebut, tidak ada informasi lanjutan terkait penanganan kasus. Bahkan, meskipun pihak kuasa hukum beberapa kali menghubungi penyidik Polres Simalungun untuk meminta informasi lebih lanjut, hanya diberikan jawaban yang tidak memadai.

Merasa kecewa dengan ketidakprofesionalan penyidik, Hermanto Sipayung kemudian menyurati Bidpropam Polda Sumut pada 20 November 2024, untuk meminta pemeriksaan terhadap oknum penyidik Unit PPA Polres Simalungun yang diduga melanggar kode etik. Hermanto menilai, lambannya penanganan kasus kejahatan seksual ini telah melanggar Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi serta Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga :  Jaringan Narkoba di Simalungun Runtuh, Polsek Tanah Jawa Berhasil Tangkap Dua Pelaku

“Kita sangat menyesalkan tindakan penyidik Polres Simalungun, yang sangat lamban dan tidak profesinal menangani kasus kejahatan yang dialami anak-anak, karena sudah hamper empat bulan, pelaku tidak kunjung ditangkap,” kesal Hermanto.

Hermanto juga menilai bahwa tindakan penyidik Polres Simalungun telah melanggar Perkapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Ia meminta agar Kabid Propam Polda Sumut segera memerintahkan pemeriksaan terhadap oknum penyidik tersebut dan agar Kapolres Simalungun segera menuntaskan kasus kejahatan seksual ini. (S. Hadi Purba)