JAKARTA, GEMADIKA.com – Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud memimpin rapat koordinasi dengan Kementerian PUPR dan Pemda Provinsi Papua Tengah membahas penyesuaian luas Gedung kantor Gubernur, DPRP dan MRP Provinsi Papua Tengah, beberapa waktu lalu.
Dalam rilisnya yang diterima redaksi, Selasa (2/7/2024), rapat yang diselenggarakan secara daring tersebut dihadiri Direktur Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR, Direktur Sistem Strategi Penyelenggaraan Perumahan Kementerian PUPR, Plh. Direktur SUPD II, perwakilan Ditjen Otonomi Daerah, perwakilan Ditjen Keuangan Daerah, dan Pj. Sekda serta Kepala Bappeda Prov Papua Tengah.
Beberapa hal yang didiskusikan dalam rapat antara lain, terdapat usulan melalui Surat Pj. Gubernur Provinsi Papua Tengah Nomor 600.1.15/626/SET tanggal 22 Mei 2024 hal Rencana Program Pembangunan Gedung Kantor di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan Audiensi Pj. Gubernur Papua Tengah kepada Kementerian PUPR tanggal 13 Juni 2024 yang mengusulkan penambahan ruangan berdasarkan analisa perhitungan kebutuhan ruang dan struktur organisasi mendatang sehingga terdapat perbedaan perhitungan personil dan luasan dengan rincian: kantor gubernur, terjadi penambahan 343 personil dan penambahan luas 1.654 m²; gedung DPRP, terjadi penurunan 143 personil dan penurunan luas 310 m²; dan gedung MRP, terjadi penambahan 25 personil dan penambahan luas 261m².
Pada kesempatan itu, Kementerian PUPR menyampaikan bahwa masterplan masih dalam tahap revisi sehingga masih dimungkinkan untuk pengembangan gedung namun tetap menjaga Garis Sempadan Bangunan (GSB) sehingga perlu kepastian untuk pengembangan organisasi dalam jangka waktu lima tahun mendatang.
Saat ini, Kementerian PUPR sedang melaksanakan verifikasi ulang untuk perencanaan teknis tiga gedung kantor utama di Provinsi Papua Tengah dan sudah memasuki tahap prakualifikasi dan direncanakan akan dilakukan tanda tangan kontrak pada Juli hingga Agustus 2024.
Tindak lanjut pada pertemuan yaitu akan dilaksanakan verifikasi ulang program ruang DOB Papua pada 27 Juni 2024 dengan mengundang Pemerintah Provinsi di empat DOB Papua untuk menyepakati luasan gedung kantor yang akan dibangun berdasarkan peraturan gubernur tentang SOTK atau ketentuan perundang-undangan lainnya. (Selamet)