JAKARTA, GEMADIKA.com – Perubahan anggaran untuk Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah disepakati mengalami peningkatan sebesar 50 Miliar di tahun 2025.

Keputusan tersebut telah disepakati antara Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama.

Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang menyebut, realokasi anggaran untuk BP Haji awalnya diusulkan Menteri Agama Nasaruddin Umar sebesar Rp129.739.976.000,00, mengalami peningkatan menjadi Rp179.739.976.000,00.

“Penambahan realokasi anggaran untuk BP Haji ini akan dialokasikan untuk persiapan pelaksanaan ibadah haji 2026. Pendalaman lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan alokasi ini digunakan pada bidang yang tepat,” ujar Marwan, dikutip Jumat (6/12/2024).

Baca juga :  Pentingnya Edukasi Bencana, RAPI Bangkalan Gelar Sosial Service Camp di Pantai Long Gledek

“Sementara itu, alokasi anggaran untuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal tetap seperti yang dicantumkan usulan Menteri Agama, yaitu sebesar Rp436.812.997.000,00,” tambahnya.

Marwan mengatakan, keputusan itu harus segera disampaikan kepada Menteri keuangan Sri Mulyani agar dapat dimasukkan ke dalam anggaran belanja pemerintahan.

“Besok, Kementerian Agama bersama BP Haji dan BPJPH sudah dapat bergerak lebih cepat untuk menjalankan program-program mereka, tanpa ada lagi program yang tertunda,” tegas Marwan.

Baca juga :  Prabowo : Budaya Mark Up Anggaran Proyek Adalah Tindak Pidana Korupsi

Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, BP akan selalu berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

“Untuk tahun 2025, Kementerian Agama tetap bertanggung jawab atas penyelenggaraan ibadah haji. Karena penyelenggaraan haji tahun depan sudah berjalan, kami memastikan koordinasi intensif dengan BP Haji agar prosesnya berjalan lancar dan lebih baik dari tahun sebelumnya,” tegas Nasaruddin. (Reza Ori)