JAKARTA, GEMADIKA.com – Aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk barang mewah telah mencapai tahap persiapan pada Kementerian Keuangan.
Terkait hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, kewenangan untuk mengumumkan berada pada Menteri Keuangan Sri Mulyani. Meski begitu, pihaknya mengungkapkan kebijakan tersebut belum siap.
mengungkapkan bahwa aturan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk barang mewah tengah dalam tahap persiapan dan akan dibahas lebih lanjut oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Airlangga menegaskan bahwa kategori barang-barang mewah yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen belum bisa diumumkan saat ini, terlebih hal tersebut ada di bawah wewenang Sri Mulyani.
“Kalau untuk barang mewah, detail kategorinya nanti di Menteri Keuangan (Menkeu),” kata Airlangga kepada awak media, dikutip Pajak.com pada Selasa (10/12/2024).
Saat disinggung mengenai instrumen hukum yang akan digunakan untuk menetapkan kebijakan ini, Airlangga mengatakan cukup diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). “PMK cukup,” ungkapnya singkat, tanpa memberikan keterangan lebih lanjut.
Kebijakan kenaikan PPN ini masih menuai perhatian publik, meski begitu pemerintah masih berupaya agar kebijakan tersebut dapat berjalan untuk kepentingan rakyat sesuai keingingan Presiden Prabowo. (Reza Ori)