BANGKALAN, GEMADIKA.com – Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Bangkalan menggelar sidang kajian dan rekomendasi penetapan Benda Cagar Budaya pada Rabu (11/12) di gedung Museum Cakraningrat.
Sidang kajian ini dihadiri oleh Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Hendra Gemma Dominant dan Ketua TACB Slamet Riyadi dengan Sekretaris Muhammad Rizki Taufan, serta anggota Aufar Fakhrul Arifin, Rosul, Moh Ridwan, Sindy Dwi Jayanti dan Saifani Aryaputri.
Di akhir tahun 2024 Pemkab Bangkalan melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) berkerjasama dengan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah (BPKW) XI Trowulan Mojokerto terkait program pengkajian penetapan.
“BPKW XI ini mempunyai anggaran untuk bekerjasama terkait penetapan benda cagar budaya di Kab Bangkalan. Pembahasannya tentang penerapan pendukungan cagar budaya oleh BPKW XI kepada Kab. Bangkalan. Obyek yang di rekomendasikan diutamakan berupa benda yang menyesuaikan evisiensi waktu pengerjaan, dengan ketentuan selambat-lambatnya 20 Desember 2024,” ungkap Kabid Budaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Hendra Gemma Dominant kepada wartawan.
Adapun dari beberapa objek diduga cagar budaya (ODCB) yang diajukan oleh Tim Pendata dan Pendaftaran pada Sidang Tahap pertama ini TACB telah melakukan kajian dan rekomendasi penetapan 4 Benda dan 1 Situs Cagar Budaya yaitu 4 pucuk meriam koleksi Museum Cakraningrat, dan situs Makam Agung Arosbaya.

“Alhamdulillah dari hasil sidang pertama ini Tim TACB mencoba merekomendasikan penetapan terhadap 4 pucuk meriam koleksi Museum Cakraningrat di Bangkalan, dan situs Makam Agung Arosbaya karena ini sudah masuk status penetapan dari provinsi, selanjutnya akan diajukan kepada Pj Bupati untuk ditetapkan dengan SK Bupati Sebagai Benda Cagar Budaya untuk proses penetapan selanjutnya sesuai Permendikbudristekti No 36 Tahun 2023, tentang penyelenggaraan register nasional cagar budaya,” imbuhnya.
Selanjutnya hasil rapat rekomendasi ini kami komunikasikan dengan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) XI Trowulan Mojokerto. Nantinya untuk di ketahui dan bisa di setujui.
Sementara itu, Ketua TACB Bangkalan Slamet Riyadi menyampaikan, TACB baru disahkan pertengahan November. Dengan sisa waktu yang ada, tahun 2024 kita akan berusaha untuk kajian dan penelitian pada 4 benda dan 1 situs cagar budaya yang ada di Bangkalan sehingga bisa disidangkan.
“Seluruh benda di Museum Cakraningrat masih belum ditetapkan cagar budaya. Sifatnya masih teregister dan ODCB. Tahun 2025, TACB berencana melakukan kajian untuk penetapan dan pemeringkatan CB berupa situs seperti Aer Mata, Mercusuar, Makam Agung Blega dan lainnya,” tuturnya
Slamet Riyadi juga menjelaskan, di tahun 2025 mendatang kami berencana akan menyelenggarakan 3 kali pengkajian, pendataan, dan pemberian rekomendasi (sidang).
” Dalam sekali sidang kami menargetkan 3 atau 4 objek yang di rekomendasikan. Dalam sekali sidang dianggarkan Rp 900 ribu per orang, itu sudah termasuk dengan pendataan, biaya lapangan serta kajian-kajian, karena semakin banyak penetapan semakin bagus ” tutupnya. (nardi)