BATU BARA, GEMADIKA.com – Bermula dari seekor sapi milik Ridho, seorang anak dengan keterbatasan intelektual, yang secara tidak sengaja masuk ke kebun milik Nuraidah (Ida). Sapi tersebut memakan daun ubi yang ditanam korban, memicu kemarahan Ida. Insiden memilukan terjadi ketika Ida melempar Ridho dengan sebatang besi sepanjang 1 meter, mengenai kaki kirinya. Sebagai refleks membela diri, Ridho kemudian menggigit tangan kanan Ida.
Pasca kejadian, Ida melaporkan kasus ini ke Polsek Indrapura. Berdasarkan pengaduan tersebut, pihak kepolisian menetapkan Ridho sebagai tersangka melalui surat penangkapan Polda Sumatera Utara Sektor Indrapura, bertanggal 25 September 2024 dengan nomor SP/Kap/123/IX/I.6/2024/Reskrim.
Keluarga, tokoh masyarakat, dan warga setempat telah berupaya mendamaikan perkara ini dengan mengumpulkan dana total Rp8.000.000, yang terdiri dari swadaya masyarakat dan sumbangan ibu-ibu perwiritan. Uang tersebut dimaksudkan sebagai permintaan maaf dan biaya pengobatan. Namun sayangnya, Ida menolak dengan tetap menuntut ganti rugi sebesar Rp50.000.000, atau paling rendah Rp40.000.000 sesuai surat keterangan di kantor desa pada 17 September 2024.
Sejak 25 September 2024, Ridho resmi menjadi tahanan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku. Masyarakat meminta aparat penegak hukum dapat menyelidiki kasus ini secara jujur, transparan, dan mempertimbangkan kondisi khusus tersangka. (Selamet)