KARANGANYAR, GEMADIKA.com – Candi dengan kehidupan beragama Hindu yang masih sangat kental di Ngargoyoso terdapat di Dusun Cetho dengan candi yang bernama Candi Cetho. Candi Cetho bisa dijadikan untuk media pembelajaran sejarah dalam materi kehidupan kerajaan dan pengaruh Hindu, dengan harapan Masyarakat dapat dengan mudah memahami pelajaran dengan adanya bukti nyata dari peninggalan sejarah.
Kompleks Candi Cetho berada di lereng Barat Gunung Lawu, bertempat di Dusun Cetho, Desa Gumeng, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah, dan berjarak sekitar 10 km kearah Timur Laut dari kompleks Candi Sukuh. Kompleks Candi Cetho berbentuk memanjang ke belakang dengan panjang 190 m dan lebar 30 m, berada pada ketinggian ± 1496 meter di atas pemukaan air laut.
Candi Cetho tempat Peruwatan
Candi Cetho dianggap sebagai tempat suci yang merupakan peninggalan dari kerajaan Majapahit. Saat itu Brawijaya V diperlakukan tidak adil oleh anaknya sendiri yaitu Raden Patah. Brawijaya V akhirnya mengalah demi anaknya sehingga Raden Patah bisa menduduki jabatan sebagai Patih. Puri Saraswati juga merupakan bagian penting dari candi Cetho. Puri ini merupakan hasil dari kerjasama antara Bupati Gianyar dan Bupati Karanganyar. Saraswati itu sendiri melambangkan turunnya pengetahuan yang suci.
Masyarakat yang berada di sekitar Candi Cetho mempunyai toleransi yang tinggi dalam urusan beragama. Tidak hanya sekedar saling membiarkan dan tidak mengganggu satu sama lain, bahkan warga dengan keyakinan yang berbeda justru saling bahu-mambahu pada saat perayaan hari besar keaagamaan, seperti setiap perayaan Nyepi selalu hening dan gelap gulita.
Berlokasi tidak jauh dari Kota Solo
Candi Cetho yang terletak di Dusun Ceto, Desa Gumeng, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Dengan pemandangan yang menawan dan dengan udara yang sejuk, sejumlah wisatan sangat menikmati keindahan alam.
Wisata budaya Candi Cetho ini buka dari pukul 08.00 hingga 17.00 WIB, dengan harga tiket masuk Rp 10 ribu per orang. Untuk biaya parkir kendaraan roda dua Rp 3 ribu, sedangkan Rp 5 ribu untuk kendaraan roda empat. (Reza Ori)