BANDUNG, GEMADIKA.com – Pemerintah telah melakukan berbagai upaya pengentasan kemiskinan untuk membantu masyarakt kecil. Seperti halnya dalam membuat kebijakan dalam membangun rumah.
Dalam hal ini, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri.
Dalam SKB tersebut, Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tidak perlu membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) saat bangun rumah.
“Tolong sampaikan, terutama pada masyarakat kecil, bahwa sekarang membangun rumah BPHTB-nya tidak perlu bayar lagi, gratis,” kata Maruarar di Rusunawa Rancaekek, Kabupaten Bandung, Rabu (18/12/2024). Dilansir dari antara.
Dalam keputusan ini juga mengatur pembebasan pengenaan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga mengatur percepatan proses pengajuan dari semula 28 hari menjadi 10 hari saja.
“Selain itu, tolong sampaikan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) juga dibebaskan untuk yang nilainya di bawah Rp2 miliar,” tuturnya.
Ia berharap, pemerintah daerah dapat mengeluarkan kebijakan untuk menindaklanjuti SKB tiga menteri ini, untuk mendorong penyediaan rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Dari SKB ini nanti akan diturunkan menjadi peraturan kepala daerah. Sehingga makin banyak masyarakat yang memiliki rumah,” ucapnya. (Reza Ori)