LAMPUNG BARAT, GEMADIKA.com – Transparansi penggunaan Dana Desa tahun 2024 di Pekon Heni Arong, Kecamatan Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat kembali dipertanyakan. Proyek pembangunan jalan rabat beton selebar satu meter di wilayah tersebut diduga tidak memenuhi spesifikasi standar konstruksi yang seharusnya.

Berdasarkan investigasi di lapangan, terungkap bahwa material yang digunakan dalam pembangunan jalan tersebut tidak menggunakan batu split sebagaimana standar konstruksi yang berlaku. Sebaliknya, kontraktor menggunakan batu belah berukuran besar yang umumnya diperuntukkan untuk konstruksi pondasi bangunan.

Baca juga :  Realisasikan Harapan Masyarakat, Desa Sungai Cambai Bangun Rabat beton Dari DD T.A 2024 di Mesuji

Kejanggalan lain yang ditemukan adalah tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pembangunan. Hal ini menyulitkan publik untuk mengetahui besaran anggaran yang digunakan dalam proyek tersebut.

Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan membenarkan bahwa pembangunan baru dilaksanakan pada tahun 2024.

“Bener bang jalan ini di bangun tahun 2024, tapi soal panjang nya dan anggaran nya saya belum tau bang, karena tidak ada papan informasi publik terpasang,” ungkapnya saat ditemui di lokasi pembangunan.

Baca juga :  Kunjungan Wisata Melonjak di Libur Nataru, Polda Lampung Imbau Utamakan Keamanan dan Keselamatan

Menanggapi temuan ini, Lembaga Monitoring Pengawasan Publik (LMPP) Lampung Barat mendesak pihak Inspektorat untuk segera melakukan audit.

“Saya minta kepada pihak inspektorat lampung barat segera turun dan audit penggunaan dana desa pekon Heni Arong agar mencegah adanya dugaan korupsi,” tegas perwakilan LMPP. (tim/sunar)