NAGAN RAYA, GEMADIKA.com – Ketua DPW Forkap Nagan Raya, yang akrab disapa Alex, membantah keras tudingan yang dilontarkan oleh Lembaga BAI (Badan Anti Illegal Mining). Dalam tudingan tersebut, BAI menduga adanya pembiaran oleh oknum Kepolisian Nagan Raya terhadap aktivitas tambang ilegal dan keberadaan gudang minyak jenis solar di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
Tudingan tersebut diberitakan oleh salah satu media online pada 25 Desember 2024 dengan judul: “BAI Aceh Minta Presiden Prabowo dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Agar Menuntaskan Mafia Tambang Emas Ilegal.”
“Tidak benar bahwa kami melakukan pembiaran atau menerima upeti sebesar Rp27 juta per unit alat berat ekskavator,” tegas Alex saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Kamis (26/12/2024).
Menurut Alex, tudingan tersebut tidak berdasar dan hanya memicu kegaduhan di tengah masyarakat. Ia juga menyebutkan bahwa Forkap, bersama awak media lokal, langsung menindaklanjuti informasi yang beredar dengan melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan kebenaran tuduhan tersebut.
“Tidak Ada Aktivitas Tambang Ilegal”
Alex menjelaskan, hasil pengecekan di lapangan menunjukkan bahwa tidak ditemukan aktivitas tambang ilegal maupun gudang minyak solar seperti yang dituduhkan. Ia menambahkan bahwa Polres Nagan Raya telah lama melakukan penindakan dan penertiban terhadap aktivitas tambang emas liar.
“Kami Forkap dan rekan-rekan media telah memastikan langsung ke lokasi, dan tidak ada aktivitas seperti yang diberitakan. Berita tersebut hanya menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Alex.
Imbauan kepada Masyarakat
Alex mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan kegiatan ilegal. “Polres Nagan Raya terbuka 24 jam untuk menerima laporan dari masyarakat di seluruh Indonesia,” katanya.
Kritik terhadap Media yang Memberitakan
Alex juga menyayangkan pemberitaan yang diterbitkan tanpa klarifikasi atau verifikasi lapangan. Ia meminta media online yang bersangkutan untuk lebih memahami UU Pers dan kode etik jurnalistik.
“Pemimpin redaksi harus membimbing wartawannya agar memahami UU Pers dan menerapkan prinsip 5W1H dengan benar. Jangan hanya menerima rilis dari lembaga tertentu tanpa memeriksa fakta di lapangan,” tutup Alex. (Rahmad P. Ritonga)