MEULABOH, GEMADIKA.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Barat melaksanakan pemasangan spanduk Imbauan di daerah rawan kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di wilayah hukum Polres Aceh Barat, Selasa (14/01/2025) sore.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berkendara.

Upaya ini juga dilakukan sebagai Langkah upaya preventif untuk memberikan peringatan dini guna meningkatkan kewaspadaan pengendara.

Pemasangan spanduk dilaksanakan di beberapa lokasi strategis, seperti Desa Langung, Desa Peunaga, dan Desa Peunaga Cut. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasatlantas Polres Aceh Barat, didampingi Kanit Gakkum Satlantas serta sejumlah personel Satlantas Polres Aceh Barat.

Baca juga :  Bangun Silaturahmi, Babinsa Suka Makmue Jalin Komunikasi Intensif dengan Pedagang Pasar Tradisional

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, melalui Kasatlantas Iptu Yusrizal, menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan di wilayah yang telah diidentifikasi rawan lakalantas.

“Kami berharap masyarakat lebih waspada dan memperhatikan rambu-rambu keselamatan selama berkendara,” ujarnya.

Selain pemasangan spanduk, personel Satlantas Polres Aceh Barat juga melakukan patroli di beberapa ruas jalan untuk memberikan edukasi langsung kepada para pengendara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, menggunakan perlengkapan keselamatan berkendara, serta menyesuaikan kecepatan kendaraan dengan kondisi jalan,” tambah Iptu Yusrizal

Baca juga :  Babinsa Beutong Intensifkan Dialog dengan Tokoh Masyarakat: Wujudkan Desa Ujong Blang yang Aman dan Tertib

Diharapkan Kasat Lantas, melalui pemasangan spanduk tersebut dapat menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan menekan fatalitas akibat kecelakaan tersebut serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dan meningkatkan keamanan, keselamatan dan ketertiban di jalan raya.

“Tentunya ini dapat dicapai dengan adanya peran serta seluruh warga masyarakat pengguna jalan untuk tetap taat dengan peraturan berkendara di Jalan Raya,” Ungkapnya.
(Rahmat P Ritonga)