JAKARTA, GEMADIKA.com – Sidang perdana kasus I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung di Pengadilan Negeri (PN) Mataram berlangsung dramatis, Kamis (16/1/2025).

Terdakwa kasus pelecehan seksual yang menyandang disabilitas ini menangis histeris setelah ibunya, Ni Gusti Ayu Ari Padhi, pingsan dan mengalami cedera kepala di area pengadilan.

Insiden bermula saat Agus akan dibawa kembali ke Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. Sang ibu yang tak kuasa melihat putranya terjatuh hingga mengalami luka robek di bagian belakang kepala dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram.

Menanggapi kejadian tersebut, Humas PN Mataram, Lalu Moh Sandi Iramaya menyatakan, “Atau pengaruh sidang dari anak yang bersangkutan. Jadi mungkin kurang sehat atau kurang konsentrasi sehingga terjatuh di pojok taman kami.”

Baca juga :  Indonesia dan Qatar Sepakat Bekerjasama Bangun 1 Juta Rumah, PT PP Siapkan 26 Hektar Lahan

Protes Fasilitas dan Kondisi Tahanan

Sebelum drama tersebut terjadi, Agus yang mengenakan rompi merah maroon sempat melakukan sesi doorstop singkat dengan media. “Ya selamat pagi,” ucapnya sebelum dilarang berbicara oleh petugas.

Dalam sidang, Agus mengungkapkan ketidaknyamanannya di tahanan dan mengklaim adanya ketidaksesuaian janji terkait fasilitas disabilitas.

“Sebelumnya ada pemberitaan ada sebuah pendampingan di Lapas atau disebut dengan fasilitas disabilitas. Saya menyebutkan atas nama KDD (Komisi Disabilitas Daerah) untuk memenuhi hak-hak yang harus dipenuhi, karena apa yang disebut bohong,” ujarnya.

Baca juga :  Presiden Prabowo Beri Tanggapan Usulan Soal Dana Zakat Untuk Bantu Program Makan Bergizi Gratis

Penjelasan Pihak Terkait

Ketua KKD NTB, Joko Jumadi memberikan klarifikasi bahwa fasilitas yang diberikan fokus pada aksesibilitas, bukan kenyamanan.

“Kalau masalah nyaman, tidak nyaman, tidak ada satupun Lapas yang nyaman. Kalau tenaga pendamping itu dari narapidana di Lapas,” jelasnya.

Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka menegaskan penahanan Agus telah memenuhi syarat objektif berdasarkan hasil visum, psikolog forensik, dan psikolog kriminal. Penahanan akan berlangsung selama 20 hari dengan fasilitas khusus untuk penyandang disabilitas. (***)