ACEH TIMUR, GEMADIKA.com – Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Aceh Timur terancam tidak terbayarkan pada tahun 2025. Ancaman ini muncul menyusul kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu yang berpotensi membebani anggaran daerah.
Seorang PNS yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa isu tersebut telah beredar luas di kalangan PNS. “Kami rasa Kepala BPKD lebih mengerti kalkulasinya, mudah-mudahan tidak demikian,” ujarnya.
Narasumber tersebut mengingatkan pentingnya memperhatikan kemampuan keuangan daerah dalam perekrutan PPPK. Ia menyebutkan adanya ketentuan Belanja Pegawai Wajib sebesar 30% yang harus dipatuhi, di samping kewajiban belanja lainnya yang sudah ditentukan.
“Sangat disayangkan apabila berimbas ke TPP, dimana menjadi tumpuan saat ini bagi PNS, jangan TPP yang dikorbankan,” imbuhnya.
Kekhawatiran tidak hanya terbatas pada TPP, tetapi juga berpotensi mempengaruhi operasional kantor. “Silahkan konfirmasi ke BPKD, karena ASN benar-benar mengharapkan kejelasan, khawatirnya bukan hanya TPP tapi juga biaya Operasional akan berimbas,” katanya.
Upaya konfirmasi ke Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Timur melalui nomor telepon 082249xxxxxx belum membuahkan hasil hingga berita ini diturunkan. (Tuah Sembiring)