SUMATERA UTARA, GEMADIKA.com – Pihak manajemen Koin Bar Siantar menyatakan bahwa Hilda Pangaribuan (36), yang merupakan terdakwa kasus narkoba tepatnya 12 Juni 2024 yang lalu menyatakan dengan tegas kalau tersangka sudah di keluarkan dalam arti bukan karyawan lagi di Koin Bar.

Pernyataan ini disampaikan pihak manajemen Koin Bar yang saat ini merasa disudutkan atas beredarnya informasinya di media-media online saat ini.

Masalah kasus yang menjerat Hilda dan kawan-kawan dan menyeret nama Koin Bar. Dimana, Hilda (supervisor) yang diketahui memesan narkoba jenis ekstasi dari Hendri Kusumo yang saat ini sedang menjalani sidang di PN Medan.

Baca juga :  Peduli Kesehatan WBP Lansia, Lapas Tanjungbalai Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Menyeluruh

Putri mewakili pihak manajemen dari Koin Bar Siantar menyebutkan,” Kita tak mau nama Koin Bar Siantar dibawa-bawa dalam masalah ini. Dimana yang memesan narkoba ( ekstasi ) tersebut adalah nama pribadi dan tidak ada sangkut pautnya sama Koin Bar Siantar,” kata Putri, Jumat (7/2/2025).

Dia menambahkan, sejak ditangkap (12/06/24) pihak kepolisian, Hilda sudah tidak lagi menjadi karyawan atau Supervisor Koin Bar Siantar lagi.

Pihak manajemen Koin Bar juga ingin meluruskan kepada khalayak ramai bahwa kasus itu tidak ada hubungannya dengan Koin Bar Siantar.

Baca juga :  LSM LIPAN Siap Bongkar Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Deli Serdang

Dimana, pihak manajemen juga tidak melakukan pembelaan terhadap karyawan yang terlibat hal-hal yang melanggar hukum.

Yang menjadi pertanyaan, permasalahan utamanya adalah Pabrik Home Industry (ekstasi) yang di fokuskan oleh Mabes Polri tetapi kenapa hanya nama Koin Bar Siantar yang di permasalahkan, padahal saat penangkapan Hilda tidak di temukan narkoba jenis (ekstasi) di Koin Bar Siantar.

Hal ini perlu diketahui semua pihak demi nama baik Koin Bar Siantar sebagai usaha hiburan yang mengikuti aturan dan peraturan yang ada,” tegas Putri mewakili manajemen. (S.Hadi Purba)