SIMALUNGUN, GEMADIKA.com – Sebuah kasus dugaan penipuan yang dilaporkan ke Polres Simalungun hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. EE Supriyanto, warga Simpang Nangka, Selupu Rejang Lebong, Bengkulu, melaporkan kasus ini sejak 20 Januari 2025, namun hingga awal April, tersangka masih bebas berkeliaran.
Kasus ini melibatkan seorang wanita bernama Selvia Boru Purba, warga Dalig Raya, Kabupaten Simalungun, yang diduga melakukan penipuan senilai Rp40 juta. Laporan EE Supriyanto diterima oleh KA SPKT Res Simalungun, Aipda Royhansen Pandapotan, S.H., dengan nomor laporan 31/I/2025/SPKT Polres Simalungun terkait dugaan pelanggaran Pasal 378 dan 372 KUHP.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan EE Supriyanto, kejadian bermula pada 10 November 2024 pukul 18.30 WIB di rumah Selvia Boru Purba di Dalig Raya. Saat itu, Supriyanto telah menyepakati transaksi pembelian kolang-kaling dengan nilai Rp40 juta. Namun, hingga tenggat waktu yang disepakati, barang tersebut tak kunjung diserahkan oleh Selvia Boru Purba.
Merasa dirugikan, EE Supriyanto akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Pada 24 Januari 2025, ia menerima surat dari Polres Simalungun dengan nomor B/55/I/2025/Reskrim, yang ditandatangani oleh Bilson Hutauruk. Surat itu menjelaskan bahwa kasus ini sedang ditangani oleh IPDA Leonardo S., S.H. dan Briptu Irwan Simamora dari Unit II Tipidter Ekonomi Satreskrim Polres Simalungun.
Namun, hingga awal April, belum ada perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini. “Sekarang sudah bulan April, berarti sudah tiga bulan sejak laporan saya dibuat, tetapi tersangka masih bebas berkeliaran. Saya berharap pihak Polres Simalungun segera menangkap tersangka,” ujar EE Supriyanto dengan nada kecewa.
Harapan Korban dan Publik
Kasus ini memunculkan pertanyaan besar terkait kinerja aparat kepolisian dalam menangani laporan masyarakat. Korban berharap Polres Simalungun segera mengambil langkah tegas untuk menangkap pelaku dan menindaklanjuti kasus ini secara transparan.
Pihak Polres Simalungun sendiri hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum ditangkapnya tersangka. Publik pun menunggu tanggapan dari pihak kepolisian mengenai perkembangan kasus ini.
(S. Hadi P.)