JAKARTA, GEMADIKA.com – Pemerintah mengambil langkah cepat untuk memastikan keberlanjutan pembangunan pasca Pilkada serentak 2024. Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2025, seluruh kepala daerah terpilih diwajibkan segera menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) untuk periode 2025–2029.

Instruksi ini berlaku bagi gubernur, bupati, wali kota, serta ketua DPRD di seluruh Indonesia. Berdasarkan ketentuan, RPJMD harus ditetapkan maksimal enam bulan setelah pelantikan kepala daerah, sementara Renstra PD wajib dirampungkan paling lambat satu bulan setelah RPJMD disahkan.

Dokumen Penting dalam Perencanaan Pembangunan
RPJMD merupakan dokumen strategis yang memuat visi, misi, arah kebijakan, serta program prioritas kepala daerah terpilih selama lima tahun. Sementara itu, Renstra PD adalah dokumen perencanaan teknis dari masing-masing perangkat daerah yang berfungsi sebagai penjabaran operasional dari RPJMD.

Baca juga :  Pertemuan Bersejarah: Presiden Prabowo dan Megawati Bahas Strategi Pemulihan Ekonomi Nasional di Tengah Tekanan Global

Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Restuardy Daud, menegaskan bahwa penyusunan kedua dokumen ini bukan sekadar rutinitas birokrasi.

“RPJMD adalah komitmen politik kepala daerah. Ini bukan sekadar kewajiban administrasi, tetapi menjadi pedoman pembangunan serta alat ukur kinerja yang akan dilihat langsung oleh masyarakat,” jelasnya dalam Sosialisasi Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra PD yang digelar secara virtual di Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Ia juga menekankan bahwa RPJMD 2025–2029 harus selaras dengan RPJPD 2025–2045, serta mengacu pada RPJMN 2025–2029 dan arah kebijakan nasional, termasuk Asta Cita sebagai misi Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

Tantangan dan Solusi Penyusunan RPJMD
Meski demikian, penyusunan RPJMD masih menghadapi sejumlah tantangan. Data dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) menunjukkan bahwa beberapa daerah belum menyelesaikan dokumen RPJPD, padahal dokumen tersebut menjadi dasar utama dalam penyusunan RPJMD.

Baca juga :  WASPADA! Sesar Citarik Aktif, Gempa M 4,1 Guncang Bogor, Terasa Hingga Depok

Selain itu, pendekatan perencanaan kini semakin kompleks, menuntut penggunaan data yang akurat, berpikir sistemik, serta penerapan logic model. Sebagai solusi, pemerintah mendorong pemanfaatan SIPD sebagai alat bantu utama dalam perencanaan, mulai dari pemutakhiran data, penyusunan program, hingga pengawasan dan evaluasi.

Pemerintah juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam penyusunan RPJMD melalui forum konsultasi dan musrenbang. Dengan demikian, program pembangunan yang dirancang benar-benar dapat menjawab kebutuhan masyarakat.

Dengan terbitnya Inmendagri No. 2 Tahun 2025, pemerintah berharap para kepala daerah segera bergerak cepat agar agenda pembangunan lima tahun ke depan dapat berjalan efektif, terarah, dan selaras dengan tujuan pembangunan nasional. (Selamet)